Karimun – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia diamankan warga usai tertangkap tangan mencongkel kotak infak di Masjid Fastabiqul Khairat, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Aksi WNA Malaysia itu terjadi pada Minggu, 28 Juli 2026, pagi.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut WNA asal Malaysia itu diketahui berinisial MHR (29).
“Kejadiannya hari Minggu (28/7) pagi. Warga mengamankan seorang WNA asal Malaysia berinisial MHR karena diduga hendak melakukan pencurian kotak infak,” kata Fadli, Selasa (30/7/2024).
Fadli menyebut kronologi kejadian tersebut bermula dari seorang pedagang di depan Masjid Fastabiqul Khairat mencurigai gerak gerik WNA asal Malaysia. WNA Malaysia itu terlihat sedang beraktivitas di dalam masjid.
“Mencurigai pelaku yang sedang berada di dalam masjid, selanjutnya pedagang tersebut menghampiri WNA asal Malaysia tersebut. Saat dihampiri terlihat WNA asal Malaysia itu tengah memegang sebuah gunting,” ujarnya.
Pedagang yang memergoki WNA Malaysia itu kemudian menanyakan kegiatannya. Namun bukannya menjawab WNA asal Malaysia itu malah melarikan diri.
“WNA Malaysia awalnya beralasan gunting yang dipegangnya untuk menggunting rambut. Namun saat ditanya kembali WNA asal Malaysia itu langsung melarikan diri,” ujarnya.
Pedagang tersebut kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. WNA Malaysia itu mencoba melarikan diri kemudian terjatuh dan diamankan warga.
“Pada saat dilakukan pengejaran pelaku terjatuh dan kemudian diamankan oleh warga dan dibawa ke dalam Masjid Fastabiqul Khairat dan juga terduga pelaku telah mengkonsumsi minuman keras jenis tuak,” ujarnya.
Fadli menyebut WNA asal Malaysia itu oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke polisi. Hasil pemeriksaan polisi, WNA tersebut telah melewati batas tinggal di Indonesia.
“WNA Malaysia tersebut overstay. Selama berada di Karimun tinggal di rumah kosong samping SPBU Poros,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan polisi, WNA asal Malaysia tersebut tidak ditemukan unsur pidana. Sebab WNA tersebut belum sempat mengambil uang di kotak amal di masjid tersebut.
“Hasil proses lidik tidak ditemukan pidana. Karena pelaku belum sempat mengambil uang dari dalam kotak infak,” ujarnya.
WNA Malaysia itu oleh polisi kemudian diserahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
“WNA Malaysia tersebut kemudian diserahkan ke Imigrasi Batam karena tidak ditemukan tindak pidana,” ujarnya.
Source:detiksumut