Karimun – Masyarakat Kabupaten Karimun diimbau untuk tidak bepergian ke Kota Batam, Tanjungpinang dan Provinsi Riau.
Imbauan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dimana daerah-daerah itu telah disebut zona merah Covid-19.
Namun apabila memang memiliki keperluan mendadak, maka warga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri saat kembali ke Karimun.
“Di saat kembali ke Kabupaten Karimun diimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq melalui Kabag Humas Didi Irawan, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, apabila masyarakat menunjukkan gejala-gelala seperti terinfeksi Covid-19, diminta segera menghubungi gugus tugas atau posko kesehatan terdekat.
“Jika ada gejala seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid-19 di nomor 081268872141 dan
081265475221. Atau segera berobat ke posko kesehatan terdekat,” sebut Didi.
Lebih lanjut, untuk masyarakat Karimun yang tiba dari Malaysia atau Jakarta serta daerah terdampak lainnya, harus menjalani karantina di lokasi yang telah ditentukan.
Didi menambahkan imbauan yang dibuat itu bertujuan terkait percepatan penanggulangan Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.**