Liputankepri.com, Meranti- Indikasi saling berkolaborasi penyalahgunaan alokasi anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 lalu dikalangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau nampaknya masih marak terjadi, sehingga hal tesebut menujukan masih lemahnya sistem pengawasan pemerintah Daerah maupun lembaga keuangan negara serta penegak hukum.
Tetbukti, hingga tahun 2020 ini publik belum mengetahui bukti fisik pengembalian dana dari BPKAD Meranti sebagai pertanggungjawaban pengembalian dugaan penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 Rp63 miliar yang digunakan oleh sejumlah OPD tertentu, yang hal ini juga telah menjadi temuan Badan pemeriksaan Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Riau sesuai dalam lampiran surat Nomor: 17.B/LHP/XVIII.PEK/05/2018, di tanda tangani, Harry Perwaka, Regiter Negara Akuntan No.RNA-7704, Jumat 09 Maret 2018.
Dari informasi diperoleh, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga ikut meninkmati dana tersebut yakni, Dinas Perkerjaan Umum(PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kepala BKAD Bambang Supriyanto SE,MM ditemui media ini Senin (16/3/2020) pagi, tidak menampik, bahwa dana DAK dan DR tahun 2016 dan 2017 tersebut di salurkan kepada Dinas PU, BPBD serta Bappeda
“Anggaran itu digunakan Bappeda, yang paling banyak di Dinas Perkerjaan Umum dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, saya lupa jumlahnya,” akui Bambang.
Bambang yang kini juga menjabat Pj Sekda itu menambahkan, ketiga OPD atau SKPD itu menggunakan dana tersebut atas keputusan dan kebijakan kepala daerah.
Nmaun ia menegaskan, dari Rp63 miliar dana DAK dan DR sudah dibayar setiap tahun dengan dicicil Rp3 miliar untuk penanggulang bencana sejak tahun 2018 dan 2019, dan saat ini sisa nya sudah dibawah Rp10 miliar ,
“Sesuai dengan kesepakatan Kementerian sudah kita lakukan kegiatan kegiatan dan sisanya tidak sampai Rp10 miliar dan itu kita bayar sampai tahun 2022,” jelasnya.
“Ditahun 2020 ini kita sudah menganggarkan lebih kurang Rp3,2 miliar untuk biaya penangulangan kebakaran hutan dan lahan, tapi kegunaanya untuk biaya operasional dan biaya peralatan yang mereka butuhkan,” tambah Bambang lagi.
Namun sayangnya, ketika disinggung bukti pengembalian seperti disampaikan tersebut, Bambang belum bisa menujukan bukti atau fakta dari pertanggungjawaban pengembalian, dan meminta agar ditanyakan kepada instasi terkait,”Kalau secara teknis bukti pembayarannya minta sama BPBD,” kilahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Meranti melalui salah satu Kasi pencegahan, Elvis Tambunan, Senin (16/3/2020), awalnya mengatakan bahwa sepengatahuannya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan.
“Kalau tahun 2016 dan 2017 saya tidak tahu, karena saya belum disini, saya di sini pada tahun 2018, setahu saya pada tahun 2016 dan 2017 tidak ada kegiatan” Kata Elvis.
Dijelasnya lagi, pada tahun 2018 ia mengaku ada mengunakan dana DR,” kalau tahun 2018 saya ada mengunakan dana DR untuk dua kegiatan dan jumlahnya hanya Rp 1 Miliar lebih, untuk Keseluruhannya digunakan BPBD saya tidak tau karena pada saat itu memang ada berapa kegiatan dengan PPTK nya bukan saya saja, disini ada 4 PPTK,” Kata Elvis.
Ketika disingung mengenai dua kegiatan yang ia maksud ia tidak memberitahu. “Sebenarnya ada apa, pertanyannya sampai ke sana, kalau seperti itu tanya saja kepada pimpinan saya, sedangkan kalau untuk pengembalian BPKAD yang lebih tahu,”Kata Elvis lagi.
Untuk perimbangan berita, media ini melakukan konfirmasi ke BPK RI perwakilan Provisi Riau melalui salah satu petugas BPK bernama, Arbi, melalui via telfon pribadinya dengan +628171307### tidak bisa memberi keterangan dan mengarahkan untuk konfirmasi Pusat informasi dan komunikasi (PIK).
“Untuk informasi bapak bisa menghubungin bagian Pusat informasi dan komunikasi dikantor kita dijalan Sudirman Pekanbaru, mereka punya daftar tindak lanjut rekomindasi BPK terhadap temuan-temuan yang ada dipemkab meranti,” kata Arbi Selasa 17/03/2020.
“Saat ini, saya lagi rapat sama pemda Meranti di kantor BPKAD acaranya sampai sore,” kata Arbi lalu memutuskan komunikasi, begitu juga ketika dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp lalu memblokirnya.
Jika sesuai UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 28 UU BPK yang menegaskan bahwa anggota BPK dilarang memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang.
Dan pasal 19 huruf e, karena telah melanggar ketentuan Pasal 28 dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimuat dalam ketentuan pasal 36 UU Nomor 15 tahun 2006.(tm)










