class="wp-singular post-template-default single single-post postid-34249 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kep Meranti / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Riau / Video

Sabtu, 7 November 2020 - 12:02 WIB

Empat Orang IRT Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Meranti – Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan telah menangkap empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Selatpanjang, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Keempat IRT ini diamankan oleh Satres Narkoba masing-masing berinisial Rm (25), It (22), NP (26), dan Mm (29), Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 21.30.Wib.

Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan bahwa sebuah rumah di Jalan Mahmud sering dijadikan tempat transaksi dan memaketkan sabu-sabu.

“Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan. Pelaku utama berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” ujarnya didampingi Kasat Narkoba IPTU Darmanto SH, dalam konferensi pers Jumat (6/11/2020).

Selanjutnya, saat dilakukan penggerebekan, tiga orang yang salah satunya menjadi target utama berinisial MW alias Parok yang kini ditetapkan sebagai DPO berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah tersebut dengan membawa tas yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

“Saat tim berusaha untuk melakukan pengejaran, tim kehilangan jejak karena kondisi saat itu gelap,” kata Eko.

Baca Juga :  Polda Riau Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Covid-19 Dinas Kesehatan di Meranti

Namun polisi berhasil mengamankan 4 wanita terduga pelaku yang juga mempunyai peranan dalam melakukan pengedaran.

Dijelaskannya, keempat IRT yang diamankan tersebut adalah Rm yang merupakan adik kandung DPO, NP merupakan tetangga, sedangkan Mm istri kedua DPO dan It merupakan istri keempatnya.

Saat dilakukan penangkapan, Mm istri kedua dari tersangka utama berusaha untuk menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara membuang BB ke luar rumah.

Ketika dilakukan penggeledahan rumah dan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klep warna bening di dalam kotak warna hitam kombinasi hijau yang terletak di atas meja ruang tamu rumah.

Baca Juga :  HUT Ke-75 Bhayangkara, Polisi Meranti bersihkan tempat ibadah dan semprot disinfektan

“Saat diinterogasi, para pelaku mengakui bahwa narkotika yang diamankan tersebut adalah milik MW alias Parok yang melarikan diri saat tim melakukan penggerebekan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Eko.

Adapun barang bukti yang diamankan atas pengungkapan ini yakni, 6 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,69 gram, 1 buah kotak warna hitam kombinasi hijau tempat penyimpanan, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah sumbu kompor rakitan, 2 buah pipet, 1 buah korek api, 1 buah dompet warna merah tempat penyimpanan sumbu kompor rakitan, dan 3 unit Handphone.

“Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba,” ujar Eko.**

(red/riauone)

Share :

Baca Juga

Berita

Pro dan Kontra Bantuan Beras Dari PT Central srinity Kepada Warga Kelurahan Tanjung Pinggir

Karimun

Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pindana Narkotika

Advertorial

PT Timah Sinergikan Rehabilitasi Lingkungan dan Energi Hijau Lewat PLTS di Lahan Bekas Tambang

Berita

Pemprov Riau Mulai Bangun Jembatan Perawang yang Roboh di Meranti

Advertorial

PT Timah Distribusikan Hewan Kurban ke Pulau dan Desa Terpencil

Kepri

Polda Kepri Dalami Kasus Dugaan Perekrutan 605 Honorer Fiktif di Setwan DPRD Kepri

Kep Meranti

Wabup Meranti Buka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019

Featured

Narkoba Dilemparkan Dari Luar Masuk ke Rutan Karimun
error: Content is protected !!