Dana Insentif Tenaga Kesehatan RSUD HM Sani Dilaporkan ke Jaksa

- Jurnalis

Senin, 4 Januari 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun Enam orang dari RSUD M Sani mendatangi Kejaksaan melaporkan dugaan hak insentif tenaga kesehatan (nakes) virus Corona (COVID-19) RSUD HM.Sani, Senin (4/1/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah mengatakan bahwa laporan tersebut terkait laporan hak pembayaran tenaga kerja kesehatan RSUD M Sani insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani virus Corona.

“Tadi yang dipanggil ada enam orang dari Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani terkait laporan pembayaran insentif (honor nakes) di tingkat RSUD M Sani ,” kata Andriansyah di kantor Kejari Karimun.

Dari laporan tersebut, lanjut Andriansyah Kejaksaan Karimun akan melakukan tindak lanjut dari laporan tersebut. Kejari Karimun masih menggali, dimana titik kesalahannya keterlambatan dana insentif Covid-19 tersebut.

“Keterlambatan dana insentif Covid-19, terjadi dua bulan yaitu bulan November dan Desember 2020 lalu dengan total anggarannya mencapai Rp1,4 miliar, ujarnya.

”Setelah saya koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, mereka melempar tanggungjawab kepada pihak RSUD terjadinya keterlambatan tersebut,” kata Andriansyah menambahkan.

Andriansyah mengatakan, pihaknya akan mengundang kedua belah pihak yaitu manajemen RSUD M Sani dan Dinas Kesehatan Karimun pada besok (Selasa-red) di kantor Kejari Karimun.

”Untuk para personil kita belum dapat datanya. Perbulannya, Rp700 ribu dan saya telah cek ke Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masih ada uangnya. Akibat keterlambatan, maka uangnya masuk kembali ke BPKAD,” terangnya.

Maka, kata Andriansyah pihaknya akan melakukan konfrontir kepada kedua belah pihak. Kenapa bisa terjadi keterlambatan, pencairan dana insentif Covid-19 bagi nakes di RSUD M Sani.

” Hari ini hanya menyampaikan secara lisan saja, datanya belum saya pegang,” ,tutupnya mengakhiri.

Sementara itu dari pantauan awak media dilapangan, terlihat ada dua papan bunga cukup besar di depan kantor Kejaksaan Negeri Karimun yang bertuliskan ”yth pejabat daerah kab. karimun tolong berikan hak kami sbg Melawan Pandemi COVID-19 #INSENTIF-NAKES#.

Sedangkan, perwakilan nakes yang telah mengadukan kepada pihak kejaksaan tidak memberikan keterangan sepatah kata. Dan, langsung menaiki mobil minibus warna silver tanpa menggunakan plat nomor.**

(ura/ms)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi
Warga Lansia yang Hilang 27 Jam di Selatpanjang Ditemukan dalam Keadaan Sehat
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:06 WIB

Pemkab Meranti Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Data

Senin, 15 Juni 2026 - 09:31 WIB

Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WIB

Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Vape Liquid, Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Terbaru