Dewi Kartika Mantan Kadistamben Lingga Diperiksa Kejati

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2017 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Selasa (7/2) melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga Dewi Kartika terkait dana reklamasi bekas galian tambang bouksit yang hingga kini diduga masih mengendap di salah satu bank.

Kasi I Intelijen Kejati Kepri Muhammad Ahsan Thamrin membenarkan pemeriksaan tersebut berjalan sekitar 5 jam lebih dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dana jaminan reklamasi tambang yang masih mengendap di bank.

“Tadi kita lakukan pemeriksaan kepada saudari Dewi Sartika mantan Kadistamben Lingga. Berapa jumlah perusahaan yang telah menyetor dana reklamasi, di bank mana disimpan, apakah sudah dicairkan atau belum, itu yang kita telusuri,” kata Ahsan dikantor Kejati Kepri.

Namun bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, Ahsan masih belum bisa membeberkan, pasalnya menurut dia pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Baru pemeriksaan awal, ini pertama kali yang bersangkutan kita panggil. Sementara ini hanya pemeriksaan awal. Rencana besok kita panggil Kabid nya. Selanjutnya kita juga akan panggil Kadistamben Provinsi Kepri,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya dana reklamasi tersebut sudah dipergunakan untuk melakukan reklamasi bekas galian tambang para perusahaan yang melakukan galian dan eksploitasi tambang.

“Sampai sekarang dana itu masih mengendap dibank. Sudah dua tahun aktivitas tambang tidak beroperasi, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi sesuai Undang-Undang,” ungkapnya.

Seharusnya kata Ahsan, jika perusahaan tidak mau melakukan reklamasi, maka pemerintah wajib menunjuk pihak ke tiga untuk melakukan reklamasi.

“Pemerintah daerah berkewajiban memerintahkan perusahaan untuk melakukan reklamasi. Kalau perusahaan tersebut tidak mau, pemerintah daerah bisa menunjuk pihak ke tiga. Ini yang kita dalami, apa penyebab perusahaan tidak melakukkan reklamasi, nanti kita dalami itu,” terangnya.

Hingga tanggal 10 Desember 2014, tercatat hanya 13 pemilik IUP Operasi Produksi dari 8 perusahaan yang menyetorkan jaminan pasca tambang sebesar Rp 19,9 miliar.jumlah kewajiban dana reklamasi yang harus disetor perusahaan tambang sekitar Rp.206 Miliar. Namun yang baru disetor baru sekitar Rp.19,9 Miliar khusus Lingga.“Baru sekitar Rp 19,9 miliar yang baru disetor,” kata Ahsan.

 

 

sumber suarakepri.com

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kata Halaman Hadirkan Ruang Baca dan Mewarnai Gratis Setiap Akhir Pekan di Tanjungpinang
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru

Advertorial

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 19:04 WIB