class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5026 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri / Tanjungpinang

Rabu, 8 Februari 2017 - 21:58 WIB

Dewi Kartika Mantan Kadistamben Lingga Diperiksa Kejati

Liputankepri.com,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Selasa (7/2) melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lingga Dewi Kartika terkait dana reklamasi bekas galian tambang bouksit yang hingga kini diduga masih mengendap di salah satu bank.

Kasi I Intelijen Kejati Kepri Muhammad Ahsan Thamrin membenarkan pemeriksaan tersebut berjalan sekitar 5 jam lebih dari pukul 09.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB. Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut terkait dana jaminan reklamasi tambang yang masih mengendap di bank.

“Tadi kita lakukan pemeriksaan kepada saudari Dewi Sartika mantan Kadistamben Lingga. Berapa jumlah perusahaan yang telah menyetor dana reklamasi, di bank mana disimpan, apakah sudah dicairkan atau belum, itu yang kita telusuri,” kata Ahsan dikantor Kejati Kepri.

Namun bagaimana hasil pemeriksaan tersebut, Ahsan masih belum bisa membeberkan, pasalnya menurut dia pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Baru pemeriksaan awal, ini pertama kali yang bersangkutan kita panggil. Sementara ini hanya pemeriksaan awal. Rencana besok kita panggil Kabid nya. Selanjutnya kita juga akan panggil Kadistamben Provinsi Kepri,” ujarnya.

Menurut dia, seharusnya dana reklamasi tersebut sudah dipergunakan untuk melakukan reklamasi bekas galian tambang para perusahaan yang melakukan galian dan eksploitasi tambang.

“Sampai sekarang dana itu masih mengendap dibank. Sudah dua tahun aktivitas tambang tidak beroperasi, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi sesuai Undang-Undang,” ungkapnya.

Seharusnya kata Ahsan, jika perusahaan tidak mau melakukan reklamasi, maka pemerintah wajib menunjuk pihak ke tiga untuk melakukan reklamasi.

“Pemerintah daerah berkewajiban memerintahkan perusahaan untuk melakukan reklamasi. Kalau perusahaan tersebut tidak mau, pemerintah daerah bisa menunjuk pihak ke tiga. Ini yang kita dalami, apa penyebab perusahaan tidak melakukkan reklamasi, nanti kita dalami itu,” terangnya.

Hingga tanggal 10 Desember 2014, tercatat hanya 13 pemilik IUP Operasi Produksi dari 8 perusahaan yang menyetorkan jaminan pasca tambang sebesar Rp 19,9 miliar.jumlah kewajiban dana reklamasi yang harus disetor perusahaan tambang sekitar Rp.206 Miliar. Namun yang baru disetor baru sekitar Rp.19,9 Miliar khusus Lingga.“Baru sekitar Rp 19,9 miliar yang baru disetor,” kata Ahsan.

 

 

sumber suarakepri.com

Share :

Baca Juga

Featured

Peringati HUT RI ke-72 Satlantas Gratiskan Pengurusan SIM 

Batam

KM Kelud Resmi Beroperasi di Terminal Bintang 99 Persada

Batam

Apresiasi Tangan Emas Muhammad Rudi di Masjid Tanjak 

Batam

Peduli Terhadap Kesehatan Generasi Muda KAHMI Kota Batam Gelar Tournament Futsal 

Kepri

Pria Asal Kundur Karimun Ditemukan Tewas Dijembatan Siak I Pekanbaru

Karimun

Pengerjaan Pengolahan Limbah Dari Tangki Kapal MV BRIT Dihentikan

Karimun

Bos Kayu Ilegal di Tangkap Tim Gabungan Mabes Polri

Featured

Kapal Ferry MV Oceana 9 Diserang Perompak
error: Content is protected !!