Suparji Ahmad: Hakim Dinilai Keliru Menetapkan Ketua Apindo Karimun Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan hakim tidak bisa secara otomatis menetapkan seorang saksi menjadi tersangka dalam suatu perkara sidang.

Namun, hakim harus memerintahkan jaksa untuk mencari bukti baru terkait penetapan saksi menjadi tersangka.

“Hakim tidak secara otomatis menetapkan saksi menjadi tersangka, namun dia hanya memerintahkan kepada jaksa untuk menetapkan tersangka. Penetapan tersangka bukanlah kewenangan hakim,” ujar Suparji Ahmad ketika dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (6/9/2020) sore.

Kata Suparji, jaksa juga harus mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan bahwa saksi tersebut melakukan suatu perbuatan pidana. Artinya, berdasarkan persidangan itu, hakim bisa memerintahkan jaksa memproses yang bersangkutan (saksi).

“Dalam hal ini, kan proses siapa yang menuntut dan itu tetap pada jaksa. Karena yang berkepentingan sebetulnya adalah negara dan negara itu direpresentasikan oleh jaksa. Sementara, hakim kan sebagai perpanjangan Tuhan di dunia. Hakim adalah sebagai pengadil,” terang Suparji.

Dalam konsep ini, jika ada warga negara yang melanggar aturan negara, maka negara yang akan bertindak melalui proses penetapan tersangka atau melalui proses penuntutan di pengadilan tersebut.

“Hakim hanya memerintahkan jaksa tapi tidak secara otomatis menetapkan tersangka,” tegasnya.

Pernyataan Suparji Ahmad terkait hakim tak bisa serta merta menetapkan seorang saksi sebagai tersangka dalam suatu persidangan tersebut, membuktikan kalau penetapan Ketua Apindo Karimun, Dwi Untung alias Cun Heng sebagai tersangka oleh hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun tidak sesuai dengan KUHAP.

Sebagaimana diketahui, Cun Heng ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun melalui Putusan nomor 30/Pen.Pid./2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 terkait kasus pembunuhan Taslim alias Cikok yang terjadi pada April 2002 silam.

Kasus pembunuhan Cikok terjadi pada April 2002, artinya kasus tersebut sudah terjadi sejak 18 tahun silam.

Sementara, berdasarkan pasal 78 KUHP poin 1 tentang kewenangan menuntut pidana hapus karena kadaluarsa, dalam angka 4 pasal 78 tersebut dikatakan, terkait kejahatan yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Suparji menyebut, kasus dihitung kadaluarsa setelah peristiwa hukum terjadi.

“Kadaluarsa itu dihitung dari peristiwa dan bukan berdasarkan penetapan pengadilan,” pungkasnya.

(ron)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran
Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80
Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026
Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti
KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat
PT PLN Karimun Akui Pemasangan Kabel Internet Milik PT SOLNET Ilegal
AS Dilaporkan Jalin Kontak dengan Oposisi Israel, Cari Pengganti Netanyahu
Polres Karimun Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:45 WIB

Diduga Beras Oplosan, Satgas Pangan Diminta Periksa Gudang milik AC di Baran

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:55 WIB

Polres Karimun Gelar Upacara Tabur Bunga Di Laut Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:24 WIB

Grand Final Turnamen E-Sports Mobile Legends Kapolres Karimun Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Bupati Asmar Temui Bappenas RI, Perjuangkan Dukungan APBN 2027 untuk Infrastruktur dan Pembangunan Kepulauan Meranti

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

KLM Setia Bersama Karam di Perairan Selat Ringgit, Nahkoda dan ABK Selamat

Berita Terbaru

Kep Meranti

Polsek Tebing Tinggi Barat Lakukan Pembinaan Tanaman Timun

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:36 WIB