Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Hingga Rp 65,8 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal, Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai( Opcuk) di beberapa titik di wilayah kerja Bea Cukai Batam.

Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 Miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 42,15 miliar.

Baca Juga :  Diburu Bea Cukai Batam, Dua ABK Kapal Pancung Hilang Saat Loncat Kelaut

Kepala kantor pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyoggo menjelaskan bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

“Oleh karena itu, pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, ” ujar Ambang, Senin (18/10/2021).

Selaras dengan program Gempur Rokok Ilegal yang diinisiasi oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia.

Bea Cukai Batam menindak lanjuti dengan melaksanakan berbagai strategi dan operasi, serta operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur ” Pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Kapal Kelud

“Selama Periode Opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti wilayah sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelas Ambang.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Berita Terbaru