Liputankepri.com,Tanjungpinang – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang oknum pejabat dari ESDM Provinsi Kepri berinisial BS dan anak buahnya, AM diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu, Senin (9/4/2018).
Dari informasi yang didapat,Keduanya ditangkap di rumah BS sekitar pukul 20.00 WIB.BS merupakan kepala Bidang Perizinan dan Pelayanan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.Sementara AM diduga stafnya.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinag, AKP Efendri Ali yang dihubungi melalui sambungan selulernya membenarkan penangkapan ini. Namun dari hasil tes urine, yang positif hanya BS
“Dari keduanya, yang positif hanya BS yang diduga oknum ASN di lingkungan Pemprov Kepri. Keduanya ditangkap di rumah BS sekitar pukul 20.00 WIB,”kata Ali, Selasa (10/4/2018).
Saat ini keduanya masih berada di Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat.dan keberadaan mereka sudah meresahkan masyarakat,”jelas Ucok
Lebih jelas Ucok mengatakan BS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena saat dites urine hasilnya positif.
“Saat ini baru BS,sedangkan AM masih berstatus saksi,” jelasnya.(red)