Meranti– Kasus penyelundupan 19.800 kg Buah Mangga ilegal asal Malaysia yang menjerat tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Zulfa 03 yakni Muhammad Dani, Sahrul Pudin ,Hanafi yang di jadikan tersangka dan satu orang nahkoda kapal di jadikan DPO oleh Penyidik Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Pos Selatpanjang kini masuk ketahap persidangan,Selasa 13/08/2024.
Aneh nya Meski ketiga orang dinyatakan ABK pada Konfrensi Pers beberapa bulan yang lalu, kini ketiga nya malah di jadikan sebagai Nakhoda KM Zulfa 03.
Beberapa Minggu yang lalu, ketika awak media ini berbincang- bincang dengan salah seorang penyidik Bea dan Cukai Bengkalis, status tiga orang yang di amankan tersebut masih Anak Buah Kapal. Patut di duga, BC Bengkalis sengaja menutup-nutupi dan melindungi pemilik barang dan kapal bernama Heri warga desa Mekar Sari Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dari jeratan hukum dan menetapkan ketiga ABK sebagai nahkoda kapal.
Kabar yang beredar, Nakhoda KM Zulfa 03 Sebelumnya di tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri sewaktu penangkapan kapal pada 11 Maret 2024 yang lalu. Kini nakhoda tersebut di kabarkan telah di tangkap Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dengan kasus penyeludupan yang berbeda di perairan Kepri beberapa bulan yang lalu.
Seharusnya Nakhoda tersebut bisa di adili kembali di wilayah hukum provinsi Riau setelah Ingkrah putusan persidangan di Kepri. Dengan penetapan tiga orang ABK sebagai Nakhoda, menjadi tanda tanya status DPO nakhoda sebelumnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Febriyan M. S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Sri Madona Rasdy,SH mengatakan bahwa terkait kasus tersebut sudah masuk ketahap persidangan kedua di Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Sudah ketahap persidangan, pembuktian dan pada hari Kamis depan akan pemeriksaan Ahli secara Zoom,”kata Kasi Pidsus yeng akrap di sapa Dona itu, Senin 12/08/2024.
Terkait peran ketiga ABK di BAP penyidik BC Bengkalis yang di bacakan dalam persidangan ketiga ABK kapal tersebut semuanya berperan sebagai nahkoda dalam satu kapal sehingga ditetapkan jadi tersangka dan di jerat tentang Kepabeanan.
“Dipersidangan sudah diperiksa saksi juga, dan dipersidangan itu juga terungkap kalau ketiga ABK itu berganti-gantian membawa kapal sehingga semuanya berperan sebagai nahkoda,”tambah Dona.
Sementara pihak Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis hingga saat ini belum bisa diminta keterangan terkait ketiga orang ABK kapal yang di sunglap menjadi nahkoda dalam satu kapal tersebut, hingga berita ini ditayangkan.
Redaksi: Tommy