class="wp-singular post-template-default single single-post postid-44748 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Kepri

Sabtu, 23 April 2022 - 20:34 WIB

Dikabarkan Kedutaan Australia Akan Datang, Kasus Indah Puri Memasuki Babak Baru

BATAM, Dikabarkan akan datangnya Kedutaan Australia ke Kota Batam, guna meninjau langsung apa yang menjadi polemik sengketa Apartemen Indah Puri Resort yang sudah dibongkar pihak Pengelolah PT. Guthrie Jaya Indah Resort beberapa bulan lalu.

Terus menuai sorotan mata dunia, sengketa lahan tersebut sampai saat ini belum menemukan titik terang, justru hal ini bisa menjadi preseden buruk iklim investasi.

Untuk melindungi hak warga negara nya, dengan bertujuan untuk menjaga agar kesempatan kepemilikan tersebut tidak menyimpang dari tujuannya yaitu, guna memberikan dukungan yang wajar bagi WNA tersebut selama tinggal di Indonesia.

Hambali Hutasuhut, Selaku Kuasa hukum Garry (Warga Negara Australia) menjelaskan kepada Awak media bahwa dalam dekat ini kedutaan Australia akan mengunjungi Batam untuk terus mensuport serta mengawal permasalahan hukum Indah Puri.

“Pagi tadi kami baru lakukan meeting zoom bersama Penggugat Paul, Gary (korban), kementrian Luar Negeri, Mohammad Reza Adenan, dan Saya,” kata Hambali.

Dijelaskan Hambali, hak warga Negara Asing yang terzolimi oleh sebuah kepentingan yang tidak mendasar, adanya perjanjian baku dalam akta pengikatan jual beli yang dilakukan oleh Developer kepada pembeli unit Apartemen jelas telah melanggar azas kebebasan berkontrak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata,” terang Hambali, Jumat (22/4/2022).

Masih kata Hambali, apalagi ini jelas cacat Hukum, sebab pihak developer dalam hal ini, PT Guthrie belum memecahkan surat pengelolaan Lahan (PL) sebagai objek jual beli.

Menurutnya, bahwa sebenarnya esensi dari jual beli sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1457 KUH Perdata, yaitu pihak yang satu menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.

“PT Guthrie tidak memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah (SHGB). Yang menjadi penyebab tidak terjadi Pecah PL, sehingga pemilik apartement tidak bisa melakukan pembayaran UWTO,” bebernya lagi.

Hambali juga menjelaskan, bahwa kepemilikan bangunan berikut tanah bagi WNA diatur melalui mekanisme hukum dengan tujuan supaya tidak ada pihak yang dirugikan, sebab hukum merupakan institusi yang berfungsi untuk menjadikan penduduk merasa sejahtera dan bahagia.(Niko)

Share :

Baca Juga

Karimun

Bupati Karimun Pastikan Lokasi Isolasi Terpusat Sudah Memenuhi Standar Kesehatan

Kepri

Vaksinasi Bid Humas Polda Kepri Bersama Awak Media

Batam

Lapas Kelas II A Batam Usulkan Remisi 161 Warga Binaan

Batam

Terjebak Badai di Selat Bangka,Dua ABK Tugboat Tujuan Batam Hilang

Kepri

Warga Datangi Polres, Tunggu Pemeriksaan Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK

Batam

Permudah Perizinan Usaha, Kepala BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

Featured

Tim WFQR Gagalkan 7 Orang Calon TKI di Perairan Leho Karimun
Soal Pembahasan Anggaran TA 2017,Pemprov Kepri Dinilai Lamban

Featured

Soal Pembahasan Anggaran TA 2017,Pemprov Kepri Dinilai Lamban
error: Content is protected !!