Permudah Perizinan Usaha, Kepala BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan

- Jurnalis

Senin, 28 November 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam | Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan Pelabuhan Batam.

 

Dengan terbitnya Perka tersebut, Muhammad Rudi menegaskan pihaknya senantiasa komitmen untuk memberikan kemudahan perizinan usaha, khususnya usaha bidang kemaritiman di pelabuhan Batam.

 

Hal itu ia sampaikan saat membuka sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan di Hotel Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).

 

“Kita ingin proses perizinan yang sudah ada kalau masih bisa dipercepat, persyaratan masih bisa dikurangi, tentu akan kita laksanakan, tidak lain tujuannya untuk membangun Batam dalam semua sektor salah satu pelabuhan ini,” kata Muhammad Rudi.

 

Dalam Perka tersebut, BP Batam memangkas proses verifikasi pelayanan jasa kepelabuhanan. Prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5 verifikator saja dengan 8 alur kegiatan.

 

“Salah satu hari ini yang kita sampaikan administrasinya saja belum menyangkut fisik pelabuhan, administrasi ini yang mau kita selesaikan mudah-mudahan dalam sosialisasi ini mereka (pelaku usaha) bisa terima kalau pun tidak, saya kira ada masukan dari pada pelaksana di lapangan kepada BP Batam,” ujar Muhammad Rudi.

 

Ia juga menyampaikan pihaknya terus membuka diri untuk menerima masukan atau merevisi peraturan yang ada dari para pelaku usaha kepelabuhanan sehingga dapat menjadikan percepatan pelayanan dan efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha kepelabuhanan.

 

“Kalau masih ada masukan lagi, silahkan disampaikan nanti saya revisi lagi perka nya. Dan tentu hari ini menjadi momentum baik, kita berharap dengan dipermudahnya seluruh perizinan utamanya di pelabuhan semoga investasi berjalan baik dan maju,” harap Muhammad Rudi.

 

Sosialisasi tersebut mengundang 300 agen pelayaran dan turut dihadiri sejumlah asosiasi kepelabuhanan yaitu Ketua DPC Indonesian Shipping Agency Assosiasion (ISAA) Batam, Ketua Harian Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), Ketua Bidang Antarintansi Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Batam, Ketua Harian Asosiasi Tenaga Ahli Kepabeanan (ATAK) Batam, Ketua Korwil Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Kepulauan Riau, Perwakilan Indonesia National Shipowner Association (INSA) Batam, Perwakilan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), dan Perwakilan KSOP Khusus Batam.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Berita Terbaru