class="wp-singular post-template-default single single-post postid-17725 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Kriminal

Minggu, 3 Juni 2018 - 11:03 WIB

Lapas Kelas II A Batam Usulkan Remisi 161 Warga Binaan

Liputankepri.com,Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di Tembesi usulkan 161 warga binaan beragama Islam dapat remisi hari raya Idulfitri 1439 H 2018.

Jika semua usulan tersebut direstui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI maka enam orang diantaranya langsung bebas sebab masuk kategori remisi khusus (RK) II.

Kalapas Batam Surianto, usulan remisi Idilfitri itu sudah disampaikan ke Kemenkum HAM RI melalui Kakanwil Kemenkum HAM Kepri.

“Untuk tingkat Kakanwil sudah lolos semua. Tinggal tunggu surat keputusan dari Kemenkum HAM RI,” ujar Surianto, Jumat (1/6).

Jika sudah ada SK dari Kemenkum HAM RI, remisi tersebut akan diberikan pada hari hal perayaan Idulfitri nanti.

Untuk rincian warga binaan yang diusulkan dapat remisi itu diantaranya; RK I atau pemotongan masa pidana biasa sebanyak 155 orang dan RK II langsung bebas setelah dikurangi remisi sebanyak enam orang.

Baca Juga :  Ribuan KTP Elektronik Masih Menumpuk di Kecamatan Bengkong

“Tapi untuk RK II ini tidak langsung bebas hari itu juga. Administrasi denda subsidier mereka masih ada. Kalau tak bayar subsidier mereka masih harus menjalani hukuman paling lama hingga tiga bulan lagi,” terang Surianto.

Sementara mereka yang dapat RK I, potongan masa pidana terdiri dari 15 hari sebanyak 13 orang, satu bulan sebanyak 480 orang, 1,5 bulan sebanyak 55 orang dan dua bulan sebanyak 7 orang.

Baca Juga :  BNNP Kepri Perketat Pengawasan Penyelundupan Narkoba

Mereka yang diusulkan dapat remisi itu, kata Surianto adalah warga binaan yanh sudah memenuhi syarat remisi sesuai dengan undang-undang Lapas yang ada.

“Tidak semua (warga binaan) yang beragama Islam serta merta dapat remisi. Tentu harus ada kriteria dan persyaratan. Warga binaan yang bergama Islam ada sekitar 700 orang tapi yang diusulkan dapat remisi hanya 161. Sebagiannya belum memenuhi persyaratan makanya belum dapat,” ujar Surianto.(Sbr)

 

Share :

Baca Juga

Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Tour de Hero yang diikuti sebanyak 1.113 goweser

Batam

BP Batam Kejar Target Penyelesaian Perbaikan Pipa Intake

Batam

BP Batam Fasilitasi Dua Kepala Keluarga Terdampak PSN Rempang Eco-City ke Rumah Baru di Tanjung Banun

Berita

Sabu Seberat 2,5 Kilogram Milik Pegawai Honorer Disdikbud Dimusnahkan

Batam

Gubernur Kepri: Dua Kawasan Wisata di Kepri akan Dibuka April Mendatang

Karimun

Polisi Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Bintan

LSM P2KN dan Anggota DPRD Bintan Menilai Proyek Pembangunan Bahu Jalan Barek Terkesan Asal Jadi

Berita

Rusak Dua Sekolah di Karimun, 5 Remaja Ini Ditangkap Polisi
error: Content is protected !!