Lapas Kelas II A Batam Usulkan Remisi 161 Warga Binaan

- Jurnalis

Minggu, 3 Juni 2018 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di Tembesi usulkan 161 warga binaan beragama Islam dapat remisi hari raya Idulfitri 1439 H 2018.

Jika semua usulan tersebut direstui oleh Kementerian Hukum dan HAM RI maka enam orang diantaranya langsung bebas sebab masuk kategori remisi khusus (RK) II.

Kalapas Batam Surianto, usulan remisi Idilfitri itu sudah disampaikan ke Kemenkum HAM RI melalui Kakanwil Kemenkum HAM Kepri.

“Untuk tingkat Kakanwil sudah lolos semua. Tinggal tunggu surat keputusan dari Kemenkum HAM RI,” ujar Surianto, Jumat (1/6).

Jika sudah ada SK dari Kemenkum HAM RI, remisi tersebut akan diberikan pada hari hal perayaan Idulfitri nanti.

Untuk rincian warga binaan yang diusulkan dapat remisi itu diantaranya; RK I atau pemotongan masa pidana biasa sebanyak 155 orang dan RK II langsung bebas setelah dikurangi remisi sebanyak enam orang.

Baca Juga :  Kemenhub Izinkan BP Batam Operasikan SPBU Terapung

“Tapi untuk RK II ini tidak langsung bebas hari itu juga. Administrasi denda subsidier mereka masih ada. Kalau tak bayar subsidier mereka masih harus menjalani hukuman paling lama hingga tiga bulan lagi,” terang Surianto.

Sementara mereka yang dapat RK I, potongan masa pidana terdiri dari 15 hari sebanyak 13 orang, satu bulan sebanyak 480 orang, 1,5 bulan sebanyak 55 orang dan dua bulan sebanyak 7 orang.

Baca Juga :  Polda Kepri Gelar Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tanjungpinang Bersama KPU

Mereka yang diusulkan dapat remisi itu, kata Surianto adalah warga binaan yanh sudah memenuhi syarat remisi sesuai dengan undang-undang Lapas yang ada.

“Tidak semua (warga binaan) yang beragama Islam serta merta dapat remisi. Tentu harus ada kriteria dan persyaratan. Warga binaan yang bergama Islam ada sekitar 700 orang tapi yang diusulkan dapat remisi hanya 161. Sebagiannya belum memenuhi persyaratan makanya belum dapat,” ujar Surianto.(Sbr)

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu
Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram
Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Pasutri Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti, Diduga Jadi Pengedar Ekstasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:16 WIB

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Peredaran 27 Kg Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Senin, 27 April 2026 - 09:02 WIB

Operasi Antik 2026 Polsek Tebing Tinggi Ringkus Di Duga Pengedar Sabu Nipah Sendanu

Minggu, 26 April 2026 - 08:32 WIB

Polsek Tebing Tinggi Beraksi Berhasil Sikat Pengedar Sabu 18,87 Gram

Sabtu, 25 April 2026 - 10:38 WIB

Tampa Ampun Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu Di Selatpanjang.

Berita Terbaru

Berita

Anggota DPR RI Tinjau Kawasan Industri Tanjung Buton

Rabu, 29 Apr 2026 - 01:17 WIB

Berita

Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:47 WIB