class="wp-singular post-template-default single single-post postid-250422 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Selasa, 8 Agustus 2023 - 12:06 WIB

Dinas Perkim-LH Kepulauan Meranti Taja Konsultasi Publik Kajian KLHS RDTR Perkotaan Selatpanjang

MERANTI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Konsultasi Publik tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan selatpanjang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto di Aula kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin, (7/8/2023).

Sekda Bambang menyebutkan, dalam mengimplementasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sesuai mekanisme terlebih dahulu harus disusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam menyusun RDTR adalah pemda wajib memiliki KLHS. Kajian ini mencakup kemampuan daya dukung alam, daya tampung alam maupun bentang alam di wilayah perkotaan selatpanjang,” jelasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Saiful Bakhri ST membenarkan bahwa KLHS merupakan syarat wajib dalam penyusunan RDTR perkotaan selatpanjang.

“Seperti diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 46 Tahun 2016, telah diatur penyusunan KLHS terhadap RDTR suatu wilayah,” kata Saiful.

Dia menambahkan, KLHS akan mengidentifikasikan potensi, permasalahan maupun analisis yang sesuai dengan kebijakan, rencana atau program RDTR kawasan perkotaan selatpanjang.

“KLHS bertujuan untuk mengarus utamakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan didalam kebijakan, rencana dan program pemerintah daerah dalam 20 tahun kedepan,” tandasnya.

Bekerjasama dengan Tim Penyusunan KLHS RDTR dari Universitas Riau (UNRI), Dinas Perkim-LH menargetkan produk dokumen KLHS untuk RDTR kawasan perkotaan selatpanjang dapat tersedia pada tahun ini.

Adapun tim Penyusun sekaligus narasumber KLHS dari UNRI yaitu Prof. Dr. Ir. Yusnis Ikhwan Siregar, M.Sc, Prof. Dr. Ir. Sukendi, M.Si, Dr. Ir. Eddiwan, M.Sc, Dr. Andri Hendrizal, S.Pd., M.Sc, Dr. Abu Hanifah, S.Pd. MM, dan Muhammad Arief, S.Si, M.Si.

Dalam paparan yang disampaikan tim narasumber, implikasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan harus direncanakan, dilaksanakan, dan dikendalikan oleh seluruh warga masyarakat yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah.

Saat ini Kecamatan Tebing Tinggi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW kota tebing tinggi 2020-2040 sesuai dengan amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Turut mengikuti kegiatan tersebut, Forkopimda Kepulauan Meranti, seluruh instansi vertikal, seluruh OPD, Pemerintah Kecamatan, Instansi BUMN/Swasta, Pemerintah Desa, Ormas, Lembaga, serta seluruh unsur terkait dilingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.***

Share :

Baca Juga

Berita

Sebagai Bentuk Peduli, Satlantas Polres Kep Meranti Berikan Bingkisan Kepada Warga

Batam

Yoga Pranaswara Lubis Terpilih Menjadi Ketua SAPMA PP kota Batam Priode 2022 – 2024

Berita

Agenda Jokowi Ke Labuan Bajo Resmikan Dua Proyek Besar Yang Sudah Rampung

Berita

Kejari Tanjungpinang sita Rp4,3 miliar dana pencucian uang kasus narkoba

Batam

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita

Fakta Penemuan Mayat di Tanjungpinang

Berita

Baksos Religi, Personel Polsek Rangsang Barat Gotong Royong Bersihkan Musala As-Sajadah Desa Bantar

Advertorial

Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah, Dorong Ekonomi Warga dan Promosikan UMKM Bangka Barat
error: Content is protected !!