class="wp-singular post-template-default single single-post postid-255792 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:55 WIB

Diresnarkoba Polda Kepri Sebut Kasus Narkoba Yang Paling Menonjol

Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap 25 tersangka kurir Narkoba selama periode Juni hingga Juli 2024. Para kurir barang haram itu diamankan di Batam, Karimun hingga Anambas, Kepulauan Riau.

Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menyita 13,5 kg sabu, 1 kilogram ganja kering, 34 butir pil ekstasi dan 0,30 gram LSD. Pengungkapan kasus narkotika itu tertuang dalam 19 laporan polisi.

“Selama periode Juni hingga Juli 2024 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkotika sebanyak 19 laporan polisi dan 25 orang tersangka,” kata Tidar, Selasa (30/7/2024).

Tidar menyebut, dari belasan kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri itu, sebanyak 3 kasus menonjol. Kasus pertama polisi menyita 4,9 kilogram sabu.

“Pengungkapan kasus kedua, join operasi antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polres Anambas dengan mengamankan barang bukti sebanyak 6,2 kilogram sabu. Dan kasus ketiga join operasi Ditresnarkoba Polda Kepri dan bea cukai 956 gram yang diamankan di Bandara Hang Nadim Batam,” ujarnya.

Kasus pertama polisi mengamankan seorang pelaku berinisial H di Pantai, Nongsa, kota Batam. Dalam penangkapan itu polisi menyita 4,9 kilogram sabu.

Baca Juga :  BP Batam Fokus Genjot Nilai Investasi Tahun 2025

“Seorang DPO yang sebagai tekong kapal speed boat menjemput sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia kemudian membawa ke Pantai Bahagia, Nongsa. Kemudian sabu tersebut diserahkan ke pelaku H. Saat pelaku akan membawa diamankan oleh anggota,” ujarnya.

Kasus kedua Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polres Anambas mengamankan pelaku inisial AM di kabupaten Anambas. Dari tangan pelaku polisi menyita 6,2 kilogram sabu asal Malaysia.

“Modus pelaku mengambil sabu 6,2 kilogram dari WN Malaysia (DPO). Pelaku menyembunyikan disana dan akan dibawa menggunakan Kapal Pelni tujuan ke Batam,” ujarnya.

Kasus selanjutnya, pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dengan mengamankan 3 orang pelaku. Para pelaku diamankan di Bandara Hang Nadim saat akan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke luar wilayah Batam.

Baca Juga :  Polres Karimun Musnahkan 903,45 Gram Sabu

“Sebanyak 3 orang yang diamankan yakni ZU, SA dan SU. Para pelaku diamankan di terminal keberangkatan Bandara. Modusnya pelaku ZU menyembunyikan sabu di dalam diri, sabu sebanyak 956 gram itu hendak dibawa ke Balikpapan. Dari penangkapan ZU kemudian diamankan SA dan SU,” ujarnya.

Puluhan pelaku narkoba yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri itu diketahui diupah bervariasi. Para pelaku juga sebagian merupakan residivis kasus serupa.

“Upahnya bervariasi ada Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Nah untuk status para pelaku ini ada yang baru sekali melakukan dan ada juga yang residivis kasus serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.**

 

 

 

Reporter: HMS/detik

Editor: Ura 

Share :

Baca Juga

Berita

Paslon Masrul – Fauzi Terima SK B1 KWK Siap Berjuang Untuk Kepulauan Meranti

Berita

Sekda Meranti Himbau Seluruh PNS dan Non PNS Tingkatkan Disiplin, Kinerja dan Kekompakan

Batam

Polsek KKP Batam Gelar Giat Operasi Yustisi dan Prokes

Berita

Polres Kepulauan Meranti Monitoring BBM : Antrean Normal, Stok Aman

Advertorial

Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit

Berita

Saat Presiden Jokowi Jalan Kaki Menyusuri Kawasan Malioboro

Batam

Walikota Batam Perpanjang Masa Kegiatan Belajar dirumah hingga 13 Juli 2020

Bintan

Polres Bintan Ajak Masyarakat Bersama Menjaga Kamtibmas
error: Content is protected !!