Disebut Sah & Legal Kayu Alam Dari Meranti Dipasarkan Ke Sumatra Utara, Ini Kata LM2R

- Jurnalis

Rabu, 3 Februari 2021 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meranti – Terkait puluhan ton kayu alam hasil penebangan diwilayah Desa Mengkikip Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Yang dipasarkan oleh salah seorang pengusaha benama Rando Sirait warga Pekanbaru kini menjadi kontraversi di media. 

Pasalnya, selain diketahui pihak pengusaha dan kelompok Tani Swadaya Mandiri Haya melalui pengacara mengkelarifikasi hal tersebut melalui beberapa media online bahwa aktivitas mereka memasokan puluhan ton kayu asal wilayah Meranti tersebut ke Kewilayah Sumatra Utara, tepatnya di UD Maju Rezeki di Jalan Randu Jati Utomon Kecamatan Binjai Utara tersebut secara legal hendaknya dibuktikan dengan pembuktian dilapangan.

Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal, SH l, Kembali menyikapi pernyataan kelengkapan dokumen oleh oknum pengusaha kayu yang diduga ilegal, Laskar Muda melayu Riau (LM2R) sangat menyangkalkan hal tersebut.

Ketua L2MR mengatakan kelengkapan dalam pemenuhan MenLHK P.66/2019 yang jadi jargoan oknum tersebut hanya dianggap kamuflase. 

“Pertama pihak pengusaha dan kelompok tani hendaknya mengklarifikasi melalui media yang sebelumnya menerbitkan berita, karena secara etika mereka yang mengetahui persoalanya, Kedua seperti kita ketahui bersama bahwa hutan yang digarap di kawasan tidak ada sertifikat, regulasi pengerjaannya tidak sesuai aturan, Tempat penimbunan rakyat hasil kayu alam diluar kabupaten yang tempat pengambilan,”kata Jefrizal

Ditambahkannya ketidakjelasan ke Perusahaan apa yang dia jualkan dan sudah seberapa banyak hasil penebangan yang Dilapangan dengan Nota angkutan tersebut sesuai hasil laporan Cuising Oknum pengusaha tersebut.

“Kita nyatakan bahwa tidak perlu oknum aparat hukum melakukan pemaksaan kebenaran data, karna kita bisa cek langsung ke TKP, apakah datanya sesuai atau tidak, atau dokumennya seperti apa yang menurut MenLHK P.66/2019 atau P.42/2015 tentang penata usahaan kayu hutan yang berasal dari kayu Hutan tanaman pada hutan produksi, UU no 18/2013 tentang pemberantasan dan Pencegahan perusakan Hutan (P3H),”

Baca Juga :  Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Kampar Riau

Lanjutnya,jikalaundasarnya P.66/2019 seyokyanya lahir dari Undang-Undang RI yaitu Permenhut P.55/2016, P.91/2014, P.43/2014. Ini semoga  dasar hukum regulasi pemanfaatan hasil kayu, namun peraturan ini semua berbicara Tata cara pemanfaatan hasil kayu dan pengolahannya hingga perizinannya, namun peraturan ini semua bisa kita maklumi para oknum itu kami duga dalam beroperasi, hampir tidak memenuhi standar Regulasi pengambilan hasil hutan hingga penghuni kampung atau desa hingga kelompok tani juga kami duga ikut dikebiri demi memperkaya oknum itu, sehingga kami tetap meminta oknum tersebut tidak membicarakan soal dokumen dan tekhnis lapangan yang mereka lakukan karna secara keadilan saya sudah ngambang, Hutan itu Berada dikawasan kepulauan meranti dan bukan daerah kabupaten siak.

“Kalau yang ia perlihatkan itu hanya SIPUHH dan TPKR, yang kita ketahui bersama, sekelas pimpinan desa tersebut saja tidak mengetahui pasti operasi dan jenis lahan tersbut, sehingga pembuatan dokumen itu sekali lagi kami nyatakan kuat dugaan kami tidak memenuhi standar MenLHK” tambah Jefrizal.

“Untuk lebih mengetahui pembuatan dokumen tersebut mari kita simak Peraturan menteri LHK RI P.66/Menlhk/setjen/kum/1/10/2019 Tentang penataan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam,” ujarnya.

Dalam Bab 1 pasal ke 1 nomor 20 ialah laporan hasil cruising/LHC yang merupakan hasil pengolahan data pohon dari pelaksana kegiatan timber cruising pada peta kerja.

No.21 ialah tentang buku ukur yaitu catatan berupa hasil pengukuran pengujian kayu hasil penebangan dari blok kerja kemudian No.22 yaitu laporan hasil produksi yang merupakan LHP atau Dokumen yang memuat data hasil tebangan pohon didasarkan buku ukuran.

Bab 11 (produksi) Pasal 3 ayat 2  yaitu pelaksanaan timber cruising pohon yang rencana ditebang lalu dipasang lebel dan ID Barcode. Yang berisi informasi tentang fungsi hutan, nomor Petak kerja, nomor Pohon, jenis pohon, ukuran diameter, tinggi pohon bebas cabang dan posisi pohon.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara, Puluhan Wartawan Terima Penghargaan dari Kapolres Meranti

Pasal ke 4 ayat ke 3 huruf 1.B tentang Foto kopi sertifikat.(or). Bagian ke 4 (pembuatan LHP) Pasal ke 7 nomor 6 yaitu dalam hal LHP berasal dari dua atau lebih wilayah maka LHP dibuat masing masing kabupaten kota. Paragraf ke 3 pasal ke 13 nomor 2 tentang format e-SKSHH bulat dan disertai surat angkutan lelang.

Bagian ke 4 (rekonsiliasi) pasal ke 26 yaitu untuk menjamin keakuratan data, kebenaran dan kesesuaian data Sipuhh data dilakukan rekonsiliasi data antara pemegang izin dan pengolahan hutan/industri primer/TPT-KB dengan administrasi.

“Maka dari itu dapat kita katakan dalam ini sampai di mana pertanggung jawaban BPHP Pekanbaru terkait pengawasan penebangan kayu alam dikawasan gambut tepatnya wilayah desa Mengkikip  Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau itu. Untuk jika mereka keberatan atas pernyataan kita silakan mereka membuat laporan dan kami ingin tau juga dimana kebenaran yang mereka katakan itu yang mereka yakin sangat autentik serta sudah sesuai prosedur kerja,” Tutup Jefri. 

Sementara itu Rando Sirait ketika dikonfirmasi ulang media ini nomornya tidak menerima pangilan begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp setelah dibaca lalu di blokir. begitu juga pihak BPHP Pekanbaru sampai saat ini juga belum bisa dimenta keterangan. Tidak sampai di situ, Selasa 02/02/2021 awak media berupaya menghubungi salah satu nomor ponsel 0853555**** yang tercantum didalam SI-PHH onlen.

“Saya Budi tinggal di Pekanbaru, Ya, saya yang mendaftar SI-PHH itu waktu itu tapi sekarang saya tidak lagi, biar tidak liar informasinya bapak tanya secara resmi lah Ke BPHP aja lah,” tutup Budi. (tmy)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:39 WIB

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Berita Terbaru