class="wp-singular post-template-default single single-post postid-16750 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Ekonomi / Kep Meranti / Nasional

Selasa, 24 April 2018 - 10:27 WIB

Disperindag Meranti Gelar Sidang Tera Ulang Timbangan

Liputankepri.com, MERANTI – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan Sidang Tera dan Tera Ulang Timbangan, pada Senin (23/04/2018) di Pasar Tanjung Samak Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, dari 23 hingga 24 April 2018.

Kegiatan ini merupakan amanat UU 23 tahun 2014 yang mana sebelumnya merupakan kewenangan Provinsi dan dialihkan menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan UU no. 2 th 1981 tentang Metrologi Legal yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dengan adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar ukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.

Kadisperindakop-UKM Meranti Drs Azza Fahroni melalui Kabid Metrologi Legal Mufrizal, ST mengatakan tujuan Kegiatan tersebut untuk memastikan dan menjamin bahwa semua alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) telah sesuai dan pas ukurannya sehingga pedagang ataupun pembeli tidak dirugikan. Sesuai aturan perjanjian kerjasama ini akan berakhir Desember 2018 dan setelah itu atau tahun 2019 setiap Kabupaten kota harus sudah mandiri.

“Namun karena untuk Metrologi Legal Meranti masih baru dan belum mendpatkan SKKPPTU dari Direktorat metrologi Bandung, maka dalam hal pelayanan ini kita masih bekerjasama dengan UPT Metrologi Kota Pekanbaru dalam hal menggunakan Tenaga Ahli Penera dan Pegawai Berhak serta peralatan,” ujarnya, melalui pesan Whatsapp.

“Dan karena kita masih menggunakan personil dan peralatan dari UPT Metrologi Pekanbaru maka marilah kita manfaatkan acara sidang ini sebaik-sebaiknya dengan membawa semua alat ukur takar timbang yang dimiliki untuk ditera/tera ulang,” tambahnya.

Disamping itu, Mufrizal juga mengatakan dalam rangka mendapatkan SKKPTTU dari Direktorat saat ini pihaknya sudah mempunyai 2 orang pegawai penera yang sudah lulus diklat dan ujian kompetensi. “Satu orang sedang diklat di Bandung serta 2 org lagi yang akan diklat pada bulan Juli nanti,” kata Mufrizal.

“Saat ini pun kita sedang dalam proses Lelang pengadaan Peralatan Metrologi. Mudah-mudahan sesuai dengan persyaratan minimal yang diminta Direktorat. akhir 2018 ini kita sudah bisa dapat SK dan bisa Mandiri dalam pelayanan,” Katanya lagi.

Menyangkut kegiatan tersebut, Mufrizal juga mengharapkan semoga setiap pemilik UTTP sadar dan peduli akan pentingnya Tera dan tera ulang, karena dengan kepastian ukuran akan meningkatkan kepercayaan dan hal ini juga sesuai dengan perintah dan ajaran tiap-tiap agama.

Sekedar informasi, Selain di Tanjung Samak Kecamatan Rangsang, Kegiatan tersebut nantinya akan dilaksanakan di Teluk Belitung Kecamatan Merbau Pada Tanggal 25 – 26 April 2018 dan di Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Pada tanggal 27 – 29 April 2018.

“Rencananya dilakukan di setiap Kecamatan, tapi karena anggaran terbatas di APBD murni ini baru 3 Kecamatan,” ucapnya. (red/rls)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tahun Ini Dinas PUPR Kabupaten Meranti Segera Rehab Pendopo dan Aula Kwarcab

Featured

Dua Tokoh Masyarakat Rangsang Barat Apresiasi Pemilu 2019 Transparan

Berita

Polres Kuansing Musnahkan 25 Rakit Tambang Emas Ilegal

Batam

​Wabup Said Hasyim Harap SOPD Baru Bisa Menangkap Arti Asistensi SAKIP

Berita

Sebanyak 192 orang Jemaah Haji Meranti Tiba di Pekanbaru

Kep Meranti

Sat Polairud & KSOP IV Selatpanjang Cek Kapal Mudik

Berita

Polisi Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu-sabu Di Siak

Kep Meranti

Jumat Barokah, Satlantas Polres Kep Meranti Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Selatpanjang
error: Content is protected !!