Liputankepri.com,Selatpanjang – Bupati Meranti Drs. H. Irwan M.Si bersama Wakil Ketua DPRD Riau H. Sunaryo, Plt. Sekda Julian Norwis SE MM,SKPD bersama Bea Cukai dan Kepolisian melakukan peninjauan ke gudang penyimpanan barang dari luar negeri di Pelabuhan I Selatpanjang yang sehari sebelumnya di Sidak oleh Badan POM RI karena diduga menjadi tempat penimbunan barang Ilegal, Jum’at pagi (17/3/2017).
Dalam peninjauannya Bupati H. Irwan dan Wakil Ketua DPRD Riau H. Sunaryo mendapati petugas Badan POM tengah melakukan pendataan barang-barang yang diduga Ilegal di Gudang Pelabuhan I Selatpanjang. Menyikapi Sidak Gudang penyimpanan barang dari luar negeri yang diduga Ilegal yang dilakukan oleh Balai POM RI Selasa malam lalu.
“Saya sangat menyesalkan cara yang dilakukan oleh Badan POM RI yang terkesan kurang beretika karena tanpa memberitahukan Pemerintah Daerah dan Forkopimda sebagai pemilik wilayah. “Kedepan kami berharap agar dapat dikomunikasikan dan dilakukan dengan cara-cara yang lebih beretika,” ucap Irwan.
Seperti diketahui Tim Yustisi (Balai POM Pusat, Balai POM Pekanbaru, Mabes Polri, Interpol, Kejati Riau, Kementerian Pertanian RI) yang dipimpin Kepala BPOM RI Ny. Penny Kusumawati Lukito bersama Kepala Pusat Penyidikan POM RI Indri dan Interpol berpangkat Kombespol Selasa Malam lalu (14/3) melakukan Inspeksi mendadak di Gudang Penyimpanan Barang di Pelabuhan I, Selatpanjang yang diduga menyimpan barang sembako dan pangan ilegal dari luar negeri.
Dalam Sidaknya seperti dikatakan Penny Lukito dalam keterangan Persnya, operasi yang dilakukan adalah operasi Internasional, penyeludupan/barang ilegal produk obat dan makanan pangan Hight Risk (beresiko tinggi) dari negara tetangga yang masuk ke Pelabuhan I Selatpanjang. Operasi dilakukan lintas sektor dengan melibatkan semua pihak terkait.
Dalam operasinya Penny dan Tim Yustisi menemukan barang yang diduga Ilegal berupa produk bayi, susu, minuman ringan, biskuit dan lain sebagainya. Ilegal karena tidak mengantongi izin edar dari Badan POM. Akibat operasi yang dilakukan oleh Badan POM tanpa koordinasi menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Untuk itu ia berharap semua instansi Vertikal menghargai tanggung jawab dan wewenang masing-masing. “Semua instansi Pemerintah yang sifatnya vertikal kita harap tidak mengedepankan Arogansi sektoral, memang kita punya Undang Undang tapi masing-masing institusi punya kewenangan masing-masing, jadi jangan mengedepankan ego sektoral.
“Mari duduk semeja dan meletakkanya secara proporsional, karena tujuan akhir dari kebijakan pemerintah adalah untuk mensejahterakan maayarakat bukan membuat masyarakat resah,” ujar Bupati seraya meminta jangan lagi melakukan gerakan serupa.
Dan diakui Bupati juga, selama 6 Tahun menjabat ia melihat operasi yang dilakukan oleh Badan POM seperti Alien (orang asing). “Menurut masyarakat, Badan POM ini datangnya tiba-tiba dan perginya pun tak tahu kapan, setelah operasi pergi begitu saja akhirnya hanya meninggalkan keresahan di masyarakat,” papar Bupati lagi.
Bupati dan Muspida Meranti ditegaskan tidak pernah dikomunikasikan bila Badan POM beroperasi di Meranti, baik melalui surat maupun lainnya, hal ini terkesan Badan POM kurang menghormati instansi yang ada di Meranti. Dijelaskan Bupati, negara Indonesia punya banyak Undang Undang sesuai dengan instansi yang menjalankannya.
Seperti Badan POM mempunyai Undang Undang sendiri untuk mengawasi peredaran obat dan makanan disisi lain Bea Cukai juga memiliki UU Kepabeanan yang mengatur barang yang masuk keluar negeri ditempatkan dulu ditempat sementara untuk dilakukan proses kepabeanan dan barang yang di Sidak Badan POM RI di Gudang Pelabuhan I termasuk barang yang sedang diproses sesuai ketentuan sebelum di edarkan di Indonesia. “Barang ini jika tidak sesuai aturan akan dikeluarkan kembali, menurut kami Badan POM belum bisa masuk sampai kesini,” terang Bupati.
“Kita dari Pemerintah Daerah hanya ingin memproteksi bagaimana masyarakat mendapatkan sesuatu sesuai kebutuhan dan apa yang sudah menjadi budaya mereka selama beratus tahun lalu,” tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini untuk memperoleh bahan Sembako seperti Gula, Cabe, Susu dan makanan pokok lainnya dengan harga murah, satu-satunya cara adalah dengan memasok barang dari luar negeri Malaysia dan Singapura melalui Provinsi tetangga yakni Kepulauan Riau. Tepatnya dari Batu Pahat dibawa ke Selatpanjang.
Namun yang menjadi dilema, oleh Pemerintah Pusat baik Badan POM, Karantina, Bea Cukai dan instansi penegak hukum terkait lainnya menilai masuknya barang barang yang berasal dari negara tetangga itu tergolong kategori ilegal karena Meranti tidak masuk dalam Free Trade Zone (area perdagangan bebas) jadi harus mengantongi dokumen import dan izin edar dari instansi terkait seperti Badan POM dan Bea Cukai.