class="wp-singular post-template-default single single-post postid-9421 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Liputan Kriminal

Rabu, 5 Juli 2017 - 21:47 WIB

Ditpolair Polda Kepri Tangkap 2 Kapal Asing Mencuri Ikan di Perairan Kepri

Liputankepri.com,Batam – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri berhasil menangkap 2 unit kapal asing asal Vietnam yang sedang mencuri ikan di Perairan Kepri, Sabtu 1 Juli 2017 sekira pukul 13. 00 WIB di Perairan ZEE Indonesia, Laut China Selatan.

Selain mengamankan kapal KIA berbendera Malaysia yang berbobot 180 ton dan 120 ton, Tim Patroli Polair Pengawas Antasena Polda Kepri juga mengamankan 25 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berprofesi sebagai nelayan, dua orang nahkoda, serta barang bukti hasil tangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut karena melakukan pencurian ikan di Perairan Kepri. “Setelah kita lakukan pemeriksaan dokumen, ternyata kedua KIA berbendera Malaysia ini merupakan nelayan negara Vietnam yang pencuri ikan di wilayah ZEE Indonesia, di Perairan Kepri,” sebut Irjen Sam Budigusdian, Selasa 4 Juli 2017 siang, saat ekspos di atas KP Antasena, di Pelabuhan Makobar Batuampar.

Adapun masing-masing KIA asal Vietnam yang diamankan, adalah KNF 7729 GT 180, dengan ABK 21 orang, jaring trawl, nahkoda kapal bernama Tran Van Ty (WNA Vietnam). Kemudian KNF 7730 GT 120 ton dengan 4 ABK, jaring trawl, berbendera Malaysia, dan nahkoda kapal bernama Ngu Yen Van Hung (WNA Vietnam).

“Mereka ini memang menggunakan kapal ikan spesialis fishing ground dengan menggunakan jaring trawl. Sehingga sekecil apapun itu ikan di dasar laut dapat mereka tangkap. Bahkan akibat ulah mereka ini dasar laut pun jadi rusak,” ungkap Kapolda Kepri.

Saat ditangkap, terang Irjen Sam, KP Antasena berhasil mengamankan barang bukti berupa jaring trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak 1 ton lebih yang terdiri dari berbagai jenis ikan. “Saat ini, pihak Ditpolair Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda serta ABK.

Selanjutnya, mereka ini akan kita proses dengan Undang-Undang Kelautan dan Pencurian dengan Pasal 93 Ayat (2) juncto Pasal 27 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” imbuh Kapolda Kepri ini.

Sebelum mereka diserahkan pada Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).Seluruh nelayan KIA asal Vietnam ini telah melanggar aturan ZEE di Indonesia. “Yaitu, melakukan tindak Pidana Perikanan sebagaimana di maksud dalam pasal, dan rumusan KUHP Undang-Undang Republik Indonesia,” pungkasnya.(hk)

 

Share :

Baca Juga

Batam

Gunakan Paspor Untuk TKI Ilegal,81 Pemohon Ditolak Kantor Imigrasi

Featured

Pamerkan Payudara,Akhirnya Mahasiswi Menyerahkan Diri

Featured

Asisten II Setdakab Meranti Hadiri MoU Calypte Holding dengan CGN Energy International

Berita

Polsek Lubuk Dalam Gulung Dua Kurir Sabu Di Perbatasan Kampung Dalam

Kep Meranti

Warga Meranti Bakar Lahan 148 Hektare Segera Di Adili

Featured

Kompol I Gde Ngurah Joni Gantikan Kompol Harry Andreas Sebagai Wakapolres Karimun

Batam

Tim WFQR Gagalkan “Kencing Minyak” di Perairan Kepri, TNI Sita 4.000 Ton BBM

Featured

Hướng dẫn đăng nhập Bet88 chi tiết và đầy đủ
error: Content is protected !!