Liputankepri.com,Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan 21 calon TKI ilegal saat mereka ditinggalkan oleh calonya di Pulau Todak, Nongsa, Batam, Jumat dinihari.
“Mereka terdiri dari 9 perempuan dan 12 laki-laki ditinggalkan oleh tekong (calo) yang hendak membawa ke Malaysia di Pulau Todak karena cuaca buruk. Jadi kami amankan dan dibawa ke Polda Kepri,” kata Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo di Batam, Jumat.
TKI tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia seperti Lombok (Nusa Tenggara Barat), Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jambi.
“Saat mau dibawa ke Malaysia pada 24 Desember malam, ada patroli petugas sehingga oleh tekongnya ditinggalkan di pulau tersebut,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan ada yang sudah beberapa kali ke Malaysia. Seorang di antaranya masih di bawah umur, berusia 16 tahun.
“Korban juga mengatakan, tekong yang hendak membawa mereka ke Malaysia adalah S yang saat ini dalam pengejaran petugas,” kata Ponco.
Ponco belum bisa memastikan apakah calo yang memberangkatkan TKI ilegal ini merupakan jaringan SR yang saat ini menjadi buronan Polda Kepri.
Ponco mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BP3TKI Tanjungpinang untuk memulangkan calon TKI ilegal tersebut ke daerah asalnya masing-masing.
“Untuk pemulangan kami koordinasikan dengan BP3TKI Tanjungpinang. Sementara sebagian masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri,” kata dia.
Salah seorang korban asal Jawa Barat, Norika, mengatakan dia berangkat dari Bandung menuju Jakarta dan terbang ke Batam dnegan membayar Rp1,7 juta.
“Dari Bandara Hang Nadim, kami dijemput dan dibawa ke sebuah rumah. Namun nggak tahu di mana,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, untuk bisa menyeberang ke Malaysia mereka harus membayar lagi Rp1,8 juta kepada calo yang akan mengantarkannya dengan kapal cepat.
“Katanya ada patroli makanya kami diturunkan di pulau itu dan ditinggal. Akhirnya kami dibawa kesini,” kata Norika.(lk/ant)