Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Sabu Seberat 18 Kg di Pulau Mantang Riau

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2019 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINTAN – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua orang pengedar narkoba di Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri. Dalam penangkapan itu, ikut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram.

“Keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, di mana para pelaku berhasil diamankan di wilayah pinggir pantai,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt, Rabu (25/12/2019)

Baca Juga :  Tsunami di Selat Sunda, Warga & Wisatawan Diimbau Jauhi Gunung Anak Krakatau

Dikatakan Harry, penangkapan kedua tersangka terjadi pada Senin (23/12) sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka yaitu FS (23), dan A (36) yang merupakan warga Batu Tujuh, Kijang Lama, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Keduanya saat ditangkap sedang membawa sabu-sabu yang masih berbentuk kristal bening seberat 18 kilogram. Barang terlarang itu disimpan tersangka di dalam 2 buah jeriken warna biru di atas speadboat Fibber bermesin 85 PK.

“Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika tersebut mengingat provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman narkotika,” terang Harry.

Baca Juga :  Menhan Prabowo ke Natuna,WNI yang sedang diobservasi gembira

Harry mengatakan, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika.

Namun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan selanjutnya dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri.

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru