Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Ganja Seberat 2,1 Kilogram

- Jurnalis

Rabu, 6 April 2022 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 2,1 kilogram, Senin (4/4/2022)

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Henry Andar Sibarani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang diamankan Polda Kepri pada Maret 2022 lalu.

“Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari laporan polisi dengan nomor: LP-A/36/III/2022/spkt-kepri, tanggal 13 maret 2022, kata Andar.

Barang tersebut berasal dari tersangka insial S alias RC sebanyak 390 gram narkotika jenis ganja.

Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 369,3 gram. Sementara yang telah disisihkan seberat 19,7 gram untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri.

“Kemudian satu gram untuk pembuktian di persidangan,” kata Andar.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Calon Bintara dan Tamtama Polri

Andar menjelaskan, 2,5 gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna.

“Dengan barang bukti yang disita sebanyak 390 gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 jiwa,” jelasnya.

Andar menyebutkan barang bukti kedua yang dimusnahkan berasal dari laporan polisi dengan nomor: LP-A/37/III/2022/Spkt-Kepri, 13 maret 2022 tersangka inisial A alias L sebanyak 1.733 gram narkotika jenis ganja.

“Yang dimusnahkan sebanyak 1.660,7 gram dan telah disisihkan seberat 69,3 untuk dikirim ke laboratorium Balai Pom Kepri. Kemudian tiga gram untuk pembuktian di persidangan” sebutnya.

Baca Juga :  Tiga Orang Calo PMI Ilegal Asal NTB Ditangkap Polisi

Andar mengatakan, dengan perhitungan yang sama, negara telah menyelamatkan 3.466 jiwa dari bahaya barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan pihak Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keduanya dituntut ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu
Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD
Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Sisi Gelap Hiburan Malam: Kejahatan di Balik Gemerlap Lampu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:20 WIB

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Gelar Razia Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:42 WIB

Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPD

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:15 WIB

Panglima Harian Majelis Pimpinan Pusat Kunker ke LMBN Nusantara Batam

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru