Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Liputankepri.com –
Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 9 orang penjual minuman beralkohol (miras) ilegal yang melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Para pelanggar tersebut telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (28/11/2025).

Kegiatan tersebut disampaikan oleh Dir Samapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Karimun Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Halaman Kantor Bupati

Penindakan dipimpin oleh Ipda Firmansah, S.H., Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, didampingi Ipda Arion Mardensi, Ipda Hambali Ikhsan, S.H., Ipda Sudirman, Ipda Nadri Hiswandi, S.H., Ipda Dede Hermawan, serta 25 personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri.

Pada Kamis (27/11/2025) pukul 17.00–23.00 WIB, personel melaksanakan penertiban terhadap penjual miras di wilayah Sekupang. Dari kegiatan itu, diamankan 9 tersangka serta barang bukti berupa 57 botol dan 12 kaleng minuman beralkohol berbagai merek. Para pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta untuk proses pemberkasan sebelum menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Natuna Hadiri Musrenbang Kecamatan Serasan Timur

Dalam persidangan, Hakim menyatakan 9 orang pelanggar terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 3 Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan putusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan daerah serta menjaga ketertiban di wilayah Kota Batam.

“Polri akan terus menindak pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap seluruh warga turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman dan tertib di Kota Batam,” tutup Kabidhumas Polda Kepri..**(sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025
PT TIMAH Tbk Tanam Belasan Ribu Mangrove di Kundur dan Meranti untuk Jaga Ekosistem Pesisir
PT TIMAH Tbk Salurkan Dana Rp7 Miliar Lewat Program PUMK untuk Dukung Pengembangan 117 UMKM di Wilayah Operasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Kasmarni Tinjau PAUD di Bantan Timur, Tegaskan Komitmen Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:54 WIB

Ipda.Vicky Satria Irawan, SH,MH, Rayakan Ulang Tahun ke-34 di Polsek Siantan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:07 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:33 WIB

PT TIMAH Tbk Hadir di Tengah Umat, Bantu 52 Rumah Ibadah Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru