class="wp-singular post-template-default single single-post postid-7425 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Karimun

Jumat, 28 April 2017 - 16:33 WIB

DPRD Minta Tiga Perusahaan Pengolahan Kelapa  di Kundur Lengkapi Izin Usaha 

liputankepri.com, Karimun – Komisi I DPRD Karimun minta kepada  tiga perusahaan pengolahan buah kelapa di Kundur, Kabupaten Karimun diantaranya PT Sarikotama Indonesia, PT Stragrower dan PT Sadewa Coci Indoma, segera memgurus dan melengkapi izin usahanya. Karena DPRD Karimun mendapat temuan ke tiganya belum melengkapi izin-izin yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulvanow Putra (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait permasalahan 3 perusahaan pengolahan buah kelapa di kundur, mendamingi Ketua Komisi I, Anwar Abubakar (kiri)

Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan, banyak perizinan yang tidak dimiliki oleh ketiga perusahaan tersebut. Diantaranya adalah izin Amdal, Izin Usaha Industri (IUI), UPL, UKL, izin ekspor serta beberapa izin lainnya. Selain itu ketiga perusahaan juga tidak melengkapi hak karyawan seperti BPJS, Cuti dan upah yang sesuai dengan UMK.

“Izin yang tidak dimiliki ketiganya berbeda-beda. Bahkan ada satu perusahaan yang SITU dan SIUP yang sudah mati. Ketika kita minta kepada pihak perusahaan mereka tidak menunjukkannya. Data-data izin ini kita peroleh dari DPM-PTSP,” kata Putra kepada wartawan, Jumat (28/4/2017).

Dia menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. Dengan tdemikian maka perusahaan tersebut beraktifitas secara ilegal. Sementara setiap perusahaan memiliki nilai investasi ratusan juta rupiah.

“Dalam sehari di sana nilai perputaran uang di ratusan juta rupiah. Dalam satu bulan miliaran rupiah. Jadi jika izin saja tidak ada otomatis tidak ada yang masuk ke PAD. Sedangkan perusahan itu sudah lama berdiri. Perusahaan kerupuk saja ada izinnya,” tambah Putra.

Ditekankan Putra, pihak perusahaan jangan sampai tidak mengindahkan peraturan dan berdalih bisa berhentinya ratusan karyawan. Karena dengan melengkapi izin maka kesejahteraan karyawan juga akan tercapai.

“Kita tekankan kepada perusahaan jangan berkedok berada di belakang karyawan. Tapi izin yang memang sesuai dengan aturan ditinggalkan. Dan, tujuan kami sama sekali tidak bermaksud menterlantarkan para karyawan,” tegasnya.

Sementara Anwar Abu Bakar meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar menindak lanjuti hasil hearing. Karena, jika masalah ini berlarut maka akan menjadi pembiaran dan dapat merembet ke perusahaan-perusahan lainnya mengenai izin

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemerintah Menunggu Laporan Penggunaan Dana Desa Tahap I Untuk Pencairan Tahan II

Karimun

Bupati Karimun Hadiri Acara Deklarasi dan Pelantikan Pengurus PABPDSI

Batam

Tiga Merek Produk ikan Kaleng Terindikasi Mengandung Cacing akan di tarik BPOM Kepri

Berita

Warga Teluk Lekup Terima Fee Per ton Rp2000 dari PT WPK

Berita

Satreskrim Polres Karimun Bekuk Pelaku Pencuri Bunga

Berita

BPS Melakukan Pendampingan Sensus Penduduk Online Kepada Kemenag

Featured

Semarak Pembukaan MTQ Kecamatan Meral Barat

Karimun

Peringati HPN Yang Ke-77 Kapolres Karimun Sampaikan Pesan Ini Kepada Jurnalis 
error: Content is protected !!