Natuna- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Natuna sisa masa jabatan 2019- 2024,
Giat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Keluruhan Batu Hitam,Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jumat (24/03/2023) pagi.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar dan terbuka untuk umum. Usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024, dikarenakan mengundurkan diri satu orang anggota DPRD atas nama Ibrahim pada tanggal 29 Juli 2022 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sesuai ketentuan di atas , DPC Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI-P) telah menyampaikan surat Nomor: 09/EX/DPC.3006/NTN/II/2023 Tanggal 08 Februari 2023 kepada Pimpinan DPRD hal usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna.
“PAW ini terjadi akibat pengunduran diri dari anggota DPRD Natuna dari Partai PDI Perjuangan yakni Ibrahim. Setelah melalui proses mekanisme yang sesuai, peresmian pengangkatan PAW atas nama Junaidi,” kata Amhar.

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) dibacakan oleh Sekwan Edi Priyoto atas pemberhentian PAW Ibrahim dan pengangkatan PAW Junaidi yang berlaku semenjak pengucapan sumpah.Usai pembacaan SK, Junaidi menandatangani berita acara dan secara resmi menjadi anggota DPRD Natuna, sisa jabatan 2019-2024.

Turut hadir Bupati Natuna, Wan Siswandi,unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna FKPD, OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Partai, Tokoh Pemuda, sejumlah awak media dan tamu undangan lainnya.***
Reporter : Khairud
Editor : Agustian Indramajid










