Dua Pejabat Dishub Pemko Batam Jadi Tersangka Kasus Pungli

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rustam Efendi resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tidak saja Kadishub Batam, Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto juga ikut ditahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah mengungkapkan kedua pejabat Dishub itu jadi tersangka tindakan pungutan liar dana uji KIR.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Terduga Kelompok Teroris JAD di Batam

Pungutan liar yang dilakukan tersangka Rustam dan Hariyanto saat penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).

“Subjek pungutan liar adalah diler mobil se-Kota Batam,” kata Hendarsyah melalui telepon, Kamis (8/4/2021).

Ia mengatakan, penetapan Rustam sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yang sudah diamankan. Rustam ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 11.00 WIB, pagi tadi.

Baca Juga :  Layanan IGD Rumah Sakit Bakti Timah Kembali Dibuka

“Saat ini keduanya telah berada dalam penahanan kami,” terang Hendar.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dikenai Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3
Cek Disiplin Aparatur dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Meranti Sidak Kantor Camat dan Puskesmas Tebingtinggi Barat 
Hasil Pengembangan dari Pengungkapan Sebelum nya Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria di Tasik Seminai

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:12 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Rabu, 29 April 2026 - 22:59 WIB

Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan

Rabu, 29 April 2026 - 22:09 WIB

Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 18:45 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 15:26 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Berita Terbaru