Liputankepri.com,Kundur– Hangatnya perbincangan di masyarakat terkait masalah kecurangan panitia pemilihan kepala desa lubuk Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Propinsi Kepri hingga saat ini belum juga tuntas
Hal ini disampaikan oleh Al Amin ketua LSM Panglima Bungsu selaku pendamping calon kandidat nomer urut 1.2 dan 4 yang menggugat masalah kecurangan pilkades Desa Lubuk di kantor bupati Karimun saat melaporkan masalah ini.
Kami sudah mengikuti prosedur yang ada sesuai PERBUP NO 33 Tahun 2015 namun yang terjadi di lapangan baik Dari BPD Badan Pengawas Desa maupun tim fasilitas Kabupaten sebagai panitia pelaksana jalannya pemilihan kepala desa khususnya Lubuk di Kecamatan Kundur tidak bisa Menyelesaikan masalah ini,”terang Amin .
Lanjut Amin,Oleh karena masalah ini tidak bisa selesai di kecamatan maka kami limpahkan berkas gugatan terkait masalah ini ke pemkab karimun. Yang jelas gugatan masalah ini kami lakukan sesuai perosudur mengikuti acuan dari PERBUP NO 33 TAHUN 2015,” kata Amin dengan nada kesal .
Sementara Ditempat yangsama Bupati Karimun H. Aunur Rafiq saat di konfirmasi pada 23 mei 2016 siang dihadapan kantor Bupati Karimun mengatakan beliau hanya mendengar namun belum ada berkas yang sampai kemeja beliau.
Kalau bisa ikuti prosedur yang ada dan saya sarankan masukkan berkas gugatan ke TAPEM Tata Prmerintahan dulu nanti di pelajari disana Secepatnya akan kita tanggapai masalah ini,” ujar Rafiq mengakhiri**(Ard)
—