class="wp-singular post-template-default single single-post postid-46782 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Kepri

Senin, 22 Agustus 2022 - 18:51 WIB

Fast Respon, Jajaran Polda Kepri Tangkap 55 Orang Pelaku Judi

Batam – Komitmen Polda Kepri untuk memberantas perjudian di wilayah Kepulauan Riau dibuktikan dengan menangkap puluhan pelaku judi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Kepri, pada Senin (22/8/22).

Turut dihadiri oleh Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Kepri, Kapolda menyebut selama kurun waktu waktu Januari s/d Agustus 2022 Polda Kepri dan Polres/TA Jajaran berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi dan mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka.

“Hari ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran, dalam kurun waktu 1 (satu) minggu kami berhasil mengungkap 15 (lima belas) kasus judi yang terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus.

Polresta Barelang 1 kasus), gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang) dan kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjungpinang 1 kasus (sie jie online).

“Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online) serta mengamankan 55 (lima puluh lima) orang tersangka,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.

Baca Juga :  Silahturahmi ke Habib Syech, Kapolri Bicara Soal Penanganan Covid-19 dan Program Vaksinasi Nasional

Peran masing-masing tersangka dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain.

Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 2 (dua) unit sepeda motor, 24 (dua puluh empat) unit handphone, 5 (lima) unit cpu, 6 (unit) monitor, 4 (empat) unit mesin gelper, 2 (dua) buah tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 (sebelas) set kartu remi, 7 (tujuh) unit token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 (dua puluh delapan) buah buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 (tiga belas) buah buku tabungan, 1 (satu) unit kalkulator dan 6 (enam) buah pena.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Karimun Amankan Sabu seberat 0,11 gram dan 30 Kg Ganja Kering

“Rekan-rekan media upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak semua penyakit masyarakat termasuk kejahatan lainnya seperti narkoba dan PMI Ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” tutup Kapolda Kepri.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 25 milyar.***

 

Share :

Baca Juga

Featured

JPU Hadirkan Saksi Mantan Kabiro Akademis UK

Featured

Lelang Jabatan Eselon IIA, 64 Orang Pejabat Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Anambas

Safari Ramadhan Gubernur Kepri ke Pulau Sedanau

Karimun

Polisi Amankan Kurir Narkoba Dari Batam Tujuan Karimun

Berita

Kampanye Dialogis di Kundur, Muhammad Rudi – Aunur Rafiq Komitmen Benahi Pelabuhan Bongkar Muat

Karimun

Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman Keras Illegal

Batam

Bea Cukai Kepri Sita Dua Kapal Bawa Barang Selundupan dari Malaysia

Batam

Halal Bil Halal di Pulau Jaloh, Amsakar Sebut Kebersamaan Merupakan Kunci Suksesnya Pembangunan Batam
error: Content is protected !!