Dua Pelaku Curanmor di Bekuk Polsek Sekupang

- Jurnalis

Minggu, 20 Mei 2018 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji.F.Ist

Liputankepri.com,Batam – Jajaran Kepolisian Sektor Sekupang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di wilayah Sekupang dan sekitarnya, Sabtu (15/5).

Pelaku yang masih berusia remaja tersebut, diketahui berinisial MI (20) dan HS (17). Keduanya, diketahui kerap melakukan aksinya di area perumahan di Sekupang.

Rochaidah, korban pencurian mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam yang sedang diparkirkan di depan rumahnya, dengan kunci kontak yang masih menempel.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan, dan tertuju kepada dua pelaku tersebut.Keduanya diringkus olegh petugas di lokasi yang berbeda berbeda.

Baca Juga :  Danlantamal IV Pimpin Apel Bersama Usai Lebaran Idul Fitri

Kapolsek Sekupang Kompol Oji Fahroji saat dihubungi membenarkan aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua remaja tersebut.

“Setelah kita dapat laporan dan melakukan pengembangan,kita ketahui dari rekaman CCTV yang ada di lokasi perumahan tempat kejadian. Dan dari sana kita telusuri dan menyimpulkan idetitas salah seorang pelaku berinisial HS,” katanya, Minggu (20/5) pagi.

Setelah HS diintrogasi, polisi mendapati inisial MI, seorang teman pelaku yang turut terlibat.

Baca Juga :  Saat Razia,15 Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Diamankan Petugas

MI ditangkap tanpa perlawanan di SPBU Taman Kota setelah dipancing untuk bertemu.

“Kedua pelaku berserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekupang, dan saat ini keduanya masih kita mintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Vario BP 2069 QE warna Hitam beserta kunci kontak.

“Pelaku yang merupakan remaja pengangguran ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Oji. (Sbr)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:24 WIB

Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kolaborasi Kemanusiaan TNI AL dan PT TIMAH Tbk untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatera dan Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Berita Terbaru