Liputankepri.com,Batam – Dua terdakwa merupakan kurir yang membawa sabu lintas daerah ini Hilman bin Jusuf Saleh beserta rekannya Anggi Ashary bin Juanda, mengaku menyesal menjadi kurir narkotika jenis sabu setelah dituntut belasan tahun penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/6) sore.
“Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren.
Ia mengatakan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang menyesali perbuatannya. “Saya sangat menyesal yang mulia. Mohon ringankan hukuman saya karena saya memiliki tanggungan menghidupi istri dan keluarga,” ucap terdakwa Anggi yang juga diutarakan senada dengan Hilman.
Dalam perkaranya, dua terdakwa merupakan kurir yang tak lagi baru membawa sabu lintas daerah ini. Bermula dari terdakwa Hilman yang diperintahkan Egi (DPO) di Jakarta untuk menjemput sabu ke Batam, lalu dibawa kembali ke Jakarta. ia dijanjikan upah bersih Rp 5 juta, dengan biaya transportasi ditanggung bosnya, Egi.
Setibanya di Batam, terdakwa diminta untuk menemui Anggi mengambil barang pesanan berupa sabu. Pertemuan antar keduanya dilakukan di salah satu penginapan Batamcenter, Minggu (11/3) lalu. Keduanya membagi sabu dalam 10 paket, dan mengemasnya untuk dibawa ke Jakarta di hari yang sama.
Saat di Bandara Hang Nadim, keduanya terhenti di pemeriksaan X-Ray karena terdapat benda mencurigakan yang tampak di layar komputer X-Ray. Pada Hilman, ditemukan dua paket sabu di tapak sepatu kanan dan empat paket di dalam tapak sepatu kiri yang terdakwa kenakan, serta satu paket dililit dipinggang terdakwa dengan lakban.
Sedangkan pada Anggi, ditemukan satu paket sabu di tapak sepatu kanan dan satu paket di dalam tapak sepatu kiri, serta satu paket dililit dipinggang terdakwa dengan lakban. Total 10 paket sabu itu seberat 1.086,83 gram. Usai mendengar tuntutan masing-masing terdakwa, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.***








