class="wp-singular post-template-default single single-post postid-18391 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Batam / Featured / Karimun / Kepri

Minggu, 1 Juli 2018 - 09:32 WIB

Dua Terdakwa Kurir Sabu Lintas Daerah Dituntut 12 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kurir Sabu Lintas Daerah Dituntut 12 Tahun Penjara.

Dua Terdakwa Kurir Sabu Lintas Daerah Dituntut 12 Tahun Penjara.

Liputankepri.com,Batam – Dua terdakwa merupakan kurir yang membawa sabu lintas daerah ini Hilman bin Jusuf Saleh beserta rekannya Anggi Ashary bin Juanda, mengaku menyesal menjadi kurir narkotika jenis sabu setelah dituntut belasan tahun penjara, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (29/6) sore.

“Menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren.

Ia mengatakan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang menyesali perbuatannya. “Saya sangat menyesal yang mulia. Mohon ringankan hukuman saya karena saya memiliki tanggungan menghidupi istri dan keluarga,” ucap terdakwa Anggi yang juga diutarakan senada dengan Hilman.

Baca Juga :  DPW LMB Gelar Halalbihalal Bersama Warga Kepri

Dalam perkaranya, dua terdakwa merupakan kurir yang tak lagi baru membawa sabu lintas daerah ini. Bermula dari terdakwa Hilman yang diperintahkan Egi (DPO) di Jakarta untuk menjemput sabu ke Batam, lalu dibawa kembali ke Jakarta. ia dijanjikan upah bersih Rp 5 juta, dengan biaya transportasi ditanggung bosnya, Egi.

Setibanya di Batam, terdakwa diminta untuk menemui Anggi mengambil barang pesanan berupa sabu. Pertemuan antar keduanya dilakukan di salah satu penginapan Batamcenter, Minggu (11/3) lalu. Keduanya membagi sabu dalam 10 paket, dan mengemasnya untuk dibawa ke Jakarta di hari yang sama.

Baca Juga :  Pemko Batam Akan Berkoordinasi Soal Pemukiman Warga di Tanjung Sauh

Saat di Bandara Hang Nadim, keduanya terhenti di pemeriksaan X-Ray karena terdapat benda mencurigakan yang tampak di layar komputer X-Ray. Pada Hilman, ditemukan dua paket sabu di tapak sepatu kanan dan empat paket di dalam tapak sepatu kiri yang terdakwa kenakan, serta satu paket dililit dipinggang terdakwa dengan lakban.

Sedangkan pada Anggi, ditemukan satu paket sabu di tapak sepatu kanan dan satu paket di dalam tapak sepatu kiri, serta satu paket dililit dipinggang terdakwa dengan lakban. Total 10 paket sabu itu seberat 1.086,83 gram. Usai mendengar tuntutan masing-masing terdakwa, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.***

 

Share :

Baca Juga

Featured

Dilapangan APMS PT MAS Diduga Jadi “Mafia” BBM Subsidi, Pertamina Hanya Lakukan Pengawasan Lewat Sistem

Berita

BPS Karimun Gelar Rakor Sensus Penduduk 2020

Featured

Gubernur Kepri Pimpin Pembukaan Kegiatan TMMD Ke-101 di Tanjungbatu

Batam

Anggota Satpol PP Batam Tewas Dilindas Mobil

Batam

Kapolresta Barelang Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi Tahun 2022

Featured

Makodim 0317/TBK Gelar Wisuda Purnawira Kapten Inf F.Handoko Putro

Karimun

Kapolres Karimun, Dandim 0317/TBK Tetap Komitmen Melawan Aksi Jaringan Terorisme

Berita

Anggota DPRD Karimun Minta Pemkab Karimun Segera Salurkan Bantuan
error: Content is protected !!