class="wp-singular post-template-default single single-post postid-9739 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Featured / Kep Meranti / Riau

Jumat, 21 Juli 2017 - 19:35 WIB

Dugaan Kasus Korupsi,Akhirnya Mantan Kades Tanjung Medang di Ciduk Polisi

Liputankepri.com,Selatpanjang – Akhirnya,Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mengamankan Agus Saputra oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang yang sempat menghilang atas kasus dugaan korupsi APBDes Tanjung Medang anggran tahun 2015,Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00.Wib.

“Oknum mantan Kepala Desa Tanjung Medang ini kita amankan berkat kerjasama antara Polres Kepulauan Meranti dan Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tanjung Medang Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.tahun 2015,”ujar  Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barlianysah SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, dalam press releasenya,Jumat (21/7/17).

Selain itu kata Kasat Reskrim ini,Oknum Mantan kepala Desa ini sempat menghilang setelah ada indikasi korupsi dana APBDes Tanjung Medang tahun 2015 lalu,dan baru kita amankan hari Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00.Wib.

Penahan Agus Saputra mantan Kades Tanjung Medang oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti setelah menerima hasil Audit dari Tim BPKP terhadap kasus dugaan Korupsi APBDes Desa Tanjung Medang tahun 2015.

Berdasarkan Audit dari BPKP itu, hasilnya sungguh sangat mengejutkan, Kerugian Negara dari kasus dugaan Korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Tanjung Medang Agus Saputra itu dihitung hingga mencapai nilai fantastis, Rp900 juta lebih.

Dimana pada tahun Anggaran 2015 yang lalu, Desa Tanjung Medang mendapat kuncurkan Dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahan dengan total Rp 2.047.426.000.

Jumlah tersebut mencangkup Dana Desa Rp298.736.000 (APBN), ADD Rp431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.

“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(An/RP)

 

Share :

Baca Juga

Featured

Bea Cukai Karimun Amankan Ratusan Karung Pakaian Bekas

Berita

Wakil Bupati H. Asmar Ikuti Rapat Paripurna Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Meranti Sehat

Featured

Pegawai Pemkab Karimun Dilarang Main Game Pokemon Go

Berita

Hari Ke-4 Ramadhan, Kapolres Kep Meranti Dan Jajaran Satreskrim Bagi-bagi Takjil ke Pengendara Jalan

Kep Meranti

Dua Personel Polres Meranti Raih Prestasi di Green Policing Award dan Satkamling Terbaik

Featured

Jambi Di Landa Gempa bumi berkekuatan 5,5 skala Richter

Featured

Kapolda Kepri Lantik 160 Siswa di SPN Polda Kepri

Berita

Pemprov Riau Mulai Bangun Jembatan Perawang yang Roboh di Meranti
error: Content is protected !!