class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35718 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Tanjungpinang / Video

Sabtu, 6 Februari 2021 - 07:59 WIB

Dugaan Pencairan Proposal Fiktif Mencapai Rp1,9 Miliar

Tanjung Pinang – Kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp 1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri tengah hangat diperbincangkan.

Sebuah surat pernyataan, terkait pengakuan dari seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) yang diduga memalsukan tandatangan Kepala Kesbangpol Kepri, Lamidi beredar di kalangan terbatas lingkungan Pemprov kepri.

Surat pernyataan ini terkait kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri. Surat ini tampak dibuat atas nama Ferza Nugra Lestari

Bahkan surat pernyataan tersebut dibubuhi materai Rp6.000 dan ditandatangani oleh pegawai yang mengaku memalsukan tandatangan Lamidi tersebut.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Kepri, Dewi Kumalasari: Potensi Perempuan Sangat Besar

Dalam surat pernyataan tersebut ada empat point yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Pertama, bahwa dirinya mengaku dan membenarkan menandatangani tanda tangan Kepala Kesbangpol Kepri atas beberapa hibah.

Point kedua penandatanganan tersebut atas perintah dan tekanan sudara Z pegawai tidak tetap (PTT) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri (BPKAD).

Bahwa, Z diperintahkan oleh sudara AR dan TW sebagai Kabid pada BPKAD Provinsi Kepri dengan mendatangi rumah Ferza.

Point ke tiga dalam surat pernyataan tersebut bahwa dirinya siap dikonfrontir terkait kebenaran pernyataan ini.

Point keempat bahwa pernyataan tersebut dibuat dengan sebenarnya tanpa paksaan pihak manapun dan dinyatakan dalam keadaan sadar dan sehat wal afiat.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bawa Rokok dan Mikol Ilegal

Surat pernyataan tersebut ditandatangani pada 30 Desember 2020 di Tanjungpinang.

Sebelumnya salah seorang sumber Batamnews mengatakan, Ferza menandatangani surat pernyataan dengan pihak inspektorat.

“Kasus ini sudah ditangani inspektorat Pemprov. Saat dimintai klarifikasi terhadap Fr, yang bersangkutan menjawab (berkas) ada di lemari. Kunci lemari dikatakan Fr hilang. Akhirnya dibongkar tim inspektorat,” ucap sumber.

Fr juga dikabarkan sudah membuat surat penyataaan dengan pihak inspektorat.

“Nggak tahu apa isi suratnya. Yang jelas soal 18 proposal yang diduga fiktif itu,” ucap sumber..***

(Sbr)

Share :

Baca Juga

Batam

Amsakar Achmad Membuka Rapat Koordinasi Nasional Kepegawaian

Karimun

Melalui Inovasi Proliga, Sektor Pertanian di Karimun Semakin Meningkat

Berita

Kapolres Karimun Pimpin Pelantikan Kabaglog dan Sertijab Kasat Binmas

Batam

Sempat Melawan, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Sabu Seberat 408,9 gram

Featured

IWO Karimun Resmi Terbentuk,Ini Susunan Pengurusnya

Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis Gelar Media Gathering, Promosikan Peran Fasilitasi Perdagangan dan Industri

Berita

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT Timah Berikan Penghargaan Bagi Karyawan dan Mitra Usaha

Berita

Polres Kepulauan Meranti Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi
error: Content is protected !!