class="wp-singular post-template-default single single-post postid-35718 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Kepri / Law / Liputan Kriminal / Peristiwa / Tanjungpinang / Video

Sabtu, 6 Februari 2021 - 07:59 WIB

Dugaan Pencairan Proposal Fiktif Mencapai Rp1,9 Miliar

Tanjung Pinang – Kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp 1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri tengah hangat diperbincangkan.

Sebuah surat pernyataan, terkait pengakuan dari seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) yang diduga memalsukan tandatangan Kepala Kesbangpol Kepri, Lamidi beredar di kalangan terbatas lingkungan Pemprov kepri.

Surat pernyataan ini terkait kasus dugaan pencairan proposal fiktif yang mencapai Rp1,9 miliar di Kesbangpol Provinsi Kepri. Surat ini tampak dibuat atas nama Ferza Nugra Lestari

Bahkan surat pernyataan tersebut dibubuhi materai Rp6.000 dan ditandatangani oleh pegawai yang mengaku memalsukan tandatangan Lamidi tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Massal di Karimun

Dalam surat pernyataan tersebut ada empat point yang disampaikan oleh yang bersangkutan. Pertama, bahwa dirinya mengaku dan membenarkan menandatangani tanda tangan Kepala Kesbangpol Kepri atas beberapa hibah.

Point kedua penandatanganan tersebut atas perintah dan tekanan sudara Z pegawai tidak tetap (PTT) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri (BPKAD).

Bahwa, Z diperintahkan oleh sudara AR dan TW sebagai Kabid pada BPKAD Provinsi Kepri dengan mendatangi rumah Ferza.

Point ke tiga dalam surat pernyataan tersebut bahwa dirinya siap dikonfrontir terkait kebenaran pernyataan ini.

Point keempat bahwa pernyataan tersebut dibuat dengan sebenarnya tanpa paksaan pihak manapun dan dinyatakan dalam keadaan sadar dan sehat wal afiat.

Baca Juga :  Satgas Kepri, Tjetjep Yudiana: Angka kematian akibat Covid-19 di Batam cukup tinggi

Surat pernyataan tersebut ditandatangani pada 30 Desember 2020 di Tanjungpinang.

Sebelumnya salah seorang sumber Batamnews mengatakan, Ferza menandatangani surat pernyataan dengan pihak inspektorat.

“Kasus ini sudah ditangani inspektorat Pemprov. Saat dimintai klarifikasi terhadap Fr, yang bersangkutan menjawab (berkas) ada di lemari. Kunci lemari dikatakan Fr hilang. Akhirnya dibongkar tim inspektorat,” ucap sumber.

Fr juga dikabarkan sudah membuat surat penyataaan dengan pihak inspektorat.

“Nggak tahu apa isi suratnya. Yang jelas soal 18 proposal yang diduga fiktif itu,” ucap sumber..***

(Sbr)

Share :

Baca Juga

Karimun

Wabup Karimun janji akan tingkatkan fasilitas wisata air terjun Pongkar

Berita

Sekretariat DPRD Karimun Alokasikan Anggaran Pengadaan Fasilitas Rumah Dinas Pimpinan DPRD

Berita

Bakti Sosial Merupakan Bentuk Kepedulian Kapolres Karimun

Karimun

Potensi objek wisata Karimun berbatasan dengan Singapura

Batam

Program Rempang Eco-City, BP Batam : 387 KK Siap Pindah

Batam

Dua Pekerja Galangan Kapal Tewas Dalam Tangki Tongkang

Batam

Libur Panjang, Lapas Batam Tetap Berikan Layanan Kesehatan Ke Blok Hunian Warga Binaan

Berita

Ady Hermawan, Ketua Komisi III DPRD Karimun: Potensi Labuh Jangkar Jangan Diabaikan
error: Content is protected !!