Bea Cukai Batam Amankan Kapal Bawa Rokok dan Mikol Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Bea Cukai Batam mengamankan kapal bernama KM Budi yang mengangkut rokok dan minuman beralkohol ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 10 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Susila Brata menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat kapal yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam, Sabtu (20/2) pukul 02.00 WIB.

Kemudian pada pukul 03.00 WIB, petugas Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM Budi) untuk memberhentikan kapalnya,” ungkap Susila, Rabu (10/3).

Susila menambahkan meskipun telah mendapat peringatan, kapal tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam.

Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya dari Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri dalam proses pemeriksaan kapal,” jelas Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol.

Baca Juga :  Dugaan Pencairan Proposal Fiktif Mencapai Rp1,9 Miliar

Satgas gabungan mengamankan muatan tersebut, beserta satu orang anak buah kapal (ABK) yang diduga melompat ke laut pada saat mengandaskan kapal tersebut.

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan sebanyak 454 karton atau 5,9 juta batang dari berbagai merek.

Minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahui berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol.

“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 7,8 miliar,” kata Susila.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bawa Karpet Ilegal

Pelaku dijerat Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 50, 54, dan 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.**

(Ura)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons BP Batam Soal Air Keruh Di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan Dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional
Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional
Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik
Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas SE2026
TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
PT TIMAH Perkuat Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Resmikan Klinik Timah Kundur

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:06 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh Di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan Dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:49 WIB

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:33 WIB

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:06 WIB

Pastikan Akurasi Data Sensus, Wabup Bengkalis Buka Pelatihan Petugas SE2026

Berita Terbaru