Riau – Puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Barisan Mahasiswa Pemuda Riau (BMPR) melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/11/2020).
Mereka mendesak Kejati menangkap dan memenjarakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir.
Massa tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka membawa satu spanduk yang bertuliskan ‘Diduga mafia koruptor Dinas Kesehatan Provinsi Riau (Ibu Mimi, selaku Kepala Dinas Kesehatan Riau).
Dalam orasinya, massa menyoroti pengalokasian anggaran penanggulangan Covid-19 di Diskes Riau. Menurut mereka, kegiatan itu menghabiskan anggaran sebesar Rp185,28 miliar.
“Meminta pertanggung jawaban Diskes Riau atas anggaran terkait dengan relokasi belanja bidang kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap), Cep Permana Galih dalam orasinya.
Anggaran itu, dilanjutkannya, juga digunakan untuk belanja pengadaan dan pendistribusian masker sebanyak 600.000 pieces. Atas hal itu, pihaknya menduga telah terjadi penyelewengan oleh oknum di Diskes Riau.
“Itu (pengadaan masker) tidak sesuai dengan speknya dan diduga adanya permainan dalam jumlah pendistribusiannya,” lanjutnya.
Untuk itu, mereka meminta Kejati Riau untuk mengusut tuntas atau melakukan investigasi di Diskes Riau terkait belanja alat pelindung diri (APD) yang diduga tidak sesuai dengan standar penanganan Covid 19.
“Meminta kepada penegak hukum untuk mengusut atau memeriksa Diskes Riau terkait realokasi APBD Riau sebesar lebih dari Rp185.28 miliar yang diduga dimanfaatkan sebagian oknum atau kelompok dalam hal anggaran Covid-19 untuk memperkaya diri,” terangnya.
“Sehingga kuat dugaan kami terjadinya praktik korupsi di dalam melaksanakan kegiatan tersebut, baik dalam proses penerbitan belanja dan pendistribusiannya yang kami duga tak sesuai dengan apa yang dianggarkan,” sambungnya.
Tidak sampai disitu, para pengunjuk rasa juga meminta kepada Gubernur Riau melalui stakeholder untuk tidak membayarkan belanja pengadaan APD karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diduga adanya praktik korupsi di dalam persoalan ini yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Meminta kepada Gubernur Riau untuk memproses secara hukum dan menonaktifkan sejumlah oknum pegawai di Dinkes Riau, termasuk Mimi Yuliani Nasir, yang merupakan Kepala Diskes Riau,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Effendy Zarkasyi SH selaku perwakilan dari Kejati Riau, menyatakan akan menyampaikan tuntutan massa ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Effendy yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) C Bidang Intelijen Kejati Riau itu menerangkan, untuk melakukan proses penangkapan pihak yang diduga bersalah, tidak bisa begitu saja dilakukan. Melainkan harus mengikuti prosedur dan ketetapan (protap) yang sudah ada.
“Jika alat-alat bukti sudah lengkap, maka baru kita bisa melakukan penyidikan,” kata pria yang akrab disapa Jay itu.
“Jika terbukti bersalah, maka kita akan segera melakukan penangkapan kepada pihak tersebut,” sambungnya yang pernah bertugas sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.
Usia mendengar tanggapan itu, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. Jalannya aksi itu mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian.**
(Ochu)