Batam, Team Beacukai Batam hasil amankan tembakau ilegal pada sektor perairan Batam, yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang “L” sebanyak 70 (tujuh puluh) karton, dengan total 700.000 (tujuh ratus ribu) batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang “R” sebanyak 10 (sepuluh) karton, dengan total 100.000 (seratus ribu) batang pada Rabu 8 Juni 2022
Namun di lapangan Manchester belakangan ini menjadi buah bibir di kalangan penikmat Rokok di Kota Batam, Manchester yg sedang naik daun ini bukan sebuah club sepak bola atau sebuah kota di luar negri namun Merek Rokok Polos tanpa pita cukai yg memiliki kemasan bagus dan harga yg bersahabat.
D ( 28 ) tahun salah satu penikmat Rokok mengungkapkan kegemaranya akhir akhir ini untuk beralih dan menikmati rokok merek Manchester di karenakan kemasan yg bagus rasa juga cukup nikmat tarika mantap seperti itulah D mengbarkannya.
Saat di wawancarai oleh awak media liputankepri.com dari mana memperoleh Rokok Manchester polos tanpa cukai d juga menjelaskan
” Gampang Brow di warung banyak, murah lagi” ungkap D
Penelusuran berlanjut kesalah satu grosiran yg ada di daerah Tiban Sekupang Batam pada 11 Juni 2022, sempat berbincang kesalah satu pekerja berinisial T ( 22 ) Tahun mengungkapkan di tempat grosir di mana dia bekerja tersedia Rokok Manchester polos dengan 2 model yg Tebal dengan yg tipis, Juga terdiri dari beberapa Varian antara lain biasa mereka menyebutnya Manchester Merah, Biru dan putih.
T juga memberikan perincian harga untuk yg Manchester mereh tebal harga satu sl slopnya 90.000 sedangkan untuk yg Manchester tipis lebih murah harga satu slopnya 88.000 dengan berbagai macam warna. Dari sini kita bisa menilai berapa banyak kerugian negara atas beredar luarnya Rokok Manchester polos tanpa cukai.
Pada saat awak media berlanjut mempertanyakan mengapa Rokoknya tidak di pajang? T juga menjelaskan bahwasanya Perintah dari bos dengan nada pelan.
” Abg kan tau Ini Rokok nya Ilegal gitu jadi kita tidak pajang tunggu ada pembeli baru kita keluarkan” Tegas T
Bagai manakah peredaran Rokok Mancester polos hingga bisa sampai ke warung dan gerosiran? Siapakah yg bermain di balik ini semua? pertanyaan ini belum terjawab dan di harapkan bisa terjawab.
Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,
Kerja keras dan terus menerus upaya Beacukai Batam dalam Mengempur rokok ilegal sepertinya tidak memberi efek jera dan takut terhadap jaringan peredaran Rokok Manchester Polos tanpa cukai
Saat di kompirmasi terkait peredaran Rokok Manchester kepada Beacukai Batam melalui Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam menerangkan bahwasanya Team Beacukai Batam sudah melakukan Berbagai macam upaya penindakan untuk melakukan pemutusan mata rantai Roko Polos tanpa cukai dari segala merek.
Undani juga menjelaskan bahwasanya informasi penindakan yg sudah di laukuna team Beacukai sangat terbuka dan bisa di akses dari Website Beacukai Batam dan semua terpapar jelas pada website tersebut.
” Di harapkan kolaborasi semua instansi terkait dan media masa tersus terjalin tidak lupa kesadaran militansi masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Roko tanpa cukai bisa menjadi membantu memutus mata Rantai Peredaran Rokok Polos” tutup undani(Niko)