class="post-template-default single single-post postid-1334 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Featured / Nasional

Jumat, 2 September 2016 - 13:54 WIB

Fungsi dan Peranan DPRD Belum Maksimal, Sudah Minta Naik Gaji?

“Menurut catatan ICW, kasus korupsi berjamaah banyak ditemukan di DPRD. Bentuknya pun bermacam-macam, antara lain kasus suap, permainan alokasi anggaran, dan persekongkolan dengan pihak swasta untuk mengatur Peraturan Daerah (Perda).

 

Jakarta,Liputankepri.com – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai tunjangan dan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum layak untuk dinaikkan.

Dia mengatakan, berdasarkan Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2015 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa fungsi, peran, tata kelola kembagaan dan kinerja DPRD rendah.

“Angkanya di bawah 50 poin, artinya fungsi dan peran DPRD ini belum maksimal,” ujar Donal seperti yang dilansir Kompas.com Kamis (1/9/2016).

Sementara itu di sisi lain, Donal melihat DPRD merupakan salah satu lembaga yang belum bersih dari konflik kepentingan dan praktik korupsi. Donal menuturkan saat ini banyak kasus korupsi yang mencuat justru melibatkan anggota DPRD.

Menurut catatan ICW, kasus korupsi berjamaah banyak ditemukan di DPRD. Bentuknya pun bermacam-macam, antara lain kasus suap, permainan alokasi anggaran, dan persekongkolan dengan pihak swasta untuk mengatur Peraturan Daerah (Perda).

“Banyak kasus di DPRD itu ditemukan banyak kasus korupsi berjamaah. Di Papua, Sumatera Barat dan satu kasus yang melibatkan Wali Kota Semarang. Banyak anggota terlibat suap dan pengaturan alokasi anggaran,” kata Donal.

Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said sebelumnya mengatakan, pihaknya meminta kenaikan gaji dan tunjangan karena kesejahteraan para anggota DPRD sangat penting agar menghindari praktik korupsi.

“Bagaimana kami tidak terpuruk, tidak korupsi, tidak membuat terpuruk lembaga yang kami cintai ini,” kata Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa gaji beserta tunjangan para anggota DPRD tidak pernah mengalami kenaikan selama hampir 13 tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Presiden Joko Widodo menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tambahan dan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD. PP ini diumumkan Jokowi di hadapan ratusan anggota DPRD saat membuka Rapat Kerja Nasional I Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Jokowi menjanjikan bahwa PP tersebut selambat-lambatnya akan terbit pada akhir tahun ini. PP itu tidak bisa diterapkan saat ini karena pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran.

“Tapi yang jelas tidak akan menginjak tahun depan. Saya tahu ini sudah 13 tahun, saya tahu sekali,” kata Jokowi yang akhirnya kembali disambut tepuk tangan para anggota DPRD.

Saat ditanya apa yang menjadi pertimbangan menyetujui PP tersebut di tengah kondisi ekonomi yang sulit, Jokowi beralasan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten masih minim.Jokowi menambahkan, kesejahteraan anggota DPRD tidak pernah meningkat selama hampir 13 tahun.**

Share :

Baca Juga

Featured

Bawaslu Temukan 30 Bacaleg Eks Napi Korupsi di Tingkat Provinsi, Ini Rinciannya

Featured

Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian Toko Emas Naura

Featured

Nurdin Basirun Diam-diam Garap Pergub Untuk Pemilihan Sekdaprov

Meranti

Warga Kuansing Dihebohkan Suara Aneh Mirip Terompet Raksasa

Nasional

Akademisi Prodi Sejarah Undana Dukung Wali Kota Tata Kota Tua

Berita

Bea Cukai Kepri paparkan kinerja dan penerimaan triwulan I tahun 2020

Featured

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 10.000 Butir Pil Ekstasi

Featured

Bupati Asmar Tinjau Pembangunan Jalan di Desa Mengkirau