Kejari Pasaman Ajak Media Laporkan Temuan Kegiatan Fiktif

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2020 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Fitri Zulfahmi, S.H, M.H, mengajak awak media untuk melaporkan apabila ada temuan di lapangan tentang kegiatan yang merugikan negara seperti halnya kegiatan fiktif.

Ajakan itu disampaikan Zulfahmi kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (13/7/20).

Tak hanya itu, Kejari yang baru bertugas di Kabupaten Pasaman ini, mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Pasaman agar tidak melakukan praktik pencairan dana kegiatan tidak sesuai aturan atau fiktif.

“Perbuatan itu (mencairkan dana fiktif) adalah salah satu bentuk tindakan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Zulfahmi memberikan keterangan kepada media.

Menurutnya, ASN dalam penggunaan dana perjalanan dan kegiatan agar memperhatikan kebenaran aktualitas serta hindari upaya menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya.

Zulfahmi menjelaskan, praktik pencairan dana fiktif, meskipun kecil tetapi bila dilakukan berulang-ulang dan secara masif oleh jajaran instansi tentunya akan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara.

“Misalnya, satu instansi merekayasa kegiatan fiktif sebanyak Rp20 juta, namun bila dilakukan berulang-ulang, tentunya ini jadinya banyak juga, jadi cara-cara seperti inilah yang harus dihindari,” ungkap mantan Kejari Nunukan tersebut.

Kegiatan fiktif tidak harus tidak ada kegiatan sama sekali, tetapi  juga mengenai jumlah orang, jumlah hari, transportasi yang digunakan dan penginapan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Kejari berharap kerjasama yang baik dari awak media dalam melakukan kontrol sosial dan juga dalam penggunaan uang negara.

“Bila mana ada temuan dari kawan-kawan media dilapangan tentang kegiatan yang merugikan negara seperti halnya kegiatan fiktif dan melaporkannya kepada kami, maka kami Kejari  Pasaman siap untuk menerima dan menindak lanjuti laporan tersebut, ” tegas Kejari Pasaman, Zulfahmi.

Dikatakan Zulfahmi, Undang-undang yang menjerat tentang praktik SPJ Fiktif ada pada Pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

(Darlin)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Hadiri Rakor GTRA Provinsi Riau 2026, Sekda Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan
Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan
Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro
Karimun Berpeluang Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Siak Bersama Dinas Pertanian Salurkan Bantuan Alsintan dari Kemenpertan RI Kepada Poktan Binaan
Kemnaker Transformasikan BPVP Jadi Mini Campus yang Adaptif dan Modern

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Samapta Polres Karimun dan Brimob Salurkan Air Bersih Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hadiri Rakor GTRA Provinsi Riau 2026, Sekda Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Wamenaker: Keterlibatan Serikat Pekerja Penting dalam Penyempurnaan Regulasi Ketenagakerjaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:26 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Influencer dan YouTuber yang Belum Punya NIB Siap-Siap Kena Sanksi OSS

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Berita Terbaru