“Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dhani menambahkan, kegagalan paripurna kemarin merupakan kali pertama terjadi pada periode kerja 2014-2019. Ia menepis adanya anggapan telah terjadi disharmonisasi dalam internal DPRD Tanjungpinang.
Liputankepri.com,Tanjungpinang – Lantaran tidak kuorum alias memenuhi jumlah minimum peserta, sidang paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2016 dan pengantar ranperda tentang perangkat daerah gagal dilaksanakan, Senin (5/9) kemarin.
“Selebihnya tidak ada kabar. Sudah dihubungi tapi hapenya mati,” ungkap Angga, dijumpai usai persidangan.
Ketika Angga membuka paripurna, hanya sepuluh anggota dewan yang ada di hadapannya. Karena belum memenuhi kuorum, ia coba memberi waktu tunggu berupa skors selama 15 menit. Namun, hingga waktu usai hanya terjadi satu penambahan anggota. Sebab itu, setelah mendapat kesepakatan bersama, palu diketuk. Tanda sidang paripurna ditunda.
“Besok (hari ini, red) kami akan langsung bahas penjadwalan ulang di Banmus (Badan Musyawarah, red). Kalau bisa lusa, mengapa tidak. Lebih baik disegerakan,” kata politisi muda Partai Golkar ini.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Ahmad Dhani menambahkan, kegagalan paripurna kemarin merupakan kali pertama terjadi pada periode kerja 2014-2019. Ia menepis adanya anggapan telah terjadi disharmonisasi dalam internal DPRD Tanjungpinang.
“Kami positive thinking saja. Mungkin teman-teman yang lain memang sedang ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Dhani.
Karena itu, kegagalan ini bakal menjadi bahan evaluasi. Termasuk pula menggelar rapat konsultasi antara jajaran kepemimpinan DPRD Tanjungpinang dengan masing-masing ketua fraksi. “Sesuai aturan memang yang berhak menegur dan membina anggota dewan memang ketua fraksinya,” pungkasnya.(mu