Meranti– Terdakwa kasus penyalahgunaan ribuan alat Rapid tes antibody dan Sanitizer batuan hibah Pemerintah Provisi Riau yang di salurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meranti dalam rangka tahapan pilkada tahun 2020 lalu. dr.H. Misri Hasanto M.kes akhirnya buka suara yang mengejutkan.
Sebagai mana hal itu disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya Emi Afrijon SH jumat 26 Agustus 2022 ke media Penamerah .co.id. Marisa Natalia Natra.K yang merupakan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meranti selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) diduga kuat telah berbohong pada BAP dan memberi kesaksian bohong dalam persidangan di depan pengadilan yang dihadiri oleh Majelis Hakim yang Mulia, JPU, Penasehat Hukum terdakwa, dr Misri dan masyarakat umum, karena sidang tersebut terbuka untuk umum.
Atas persolan tersebut kuasa hukum terdakwa menilai kesaksian tersebut melanggar pasal untuk itu akan melaporkan Marisa Natalia Natra.K termasuk PT AJB dan staf Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti yang tidak hadir saat persidangan pada Senin, 22/8/2022 kemaren.
Untuk diketahui kembali,pada pemilihan serentak tahun 2020 lalu. KPU Meranti telah mengalokasikan ratusan juta anggaran untuk melaksanakan program memastikan petugas pemutakhiran data pemilih PPDP, PPK dan PPS, bebas dari virus Covid-19 dan diketahui telah berkerjasama dengan kadiskes meranti dr.H. Misri Hasanto M.kes. lebih dulu melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap petugas dengan mengunakan ribuan alat Rapid tes antibody dan Sanitizer Dinas Kesehatan bantuan hibah pemerintah Provinsi Riau yang diduga ajang bisnis untuk kepentingan pribadi.
Ketimbang persetujuan pinjam pakai ribuan alat Rapid tes antibody dan Sanitizer oleh ketua gugus tugas saat itu Drs Irwan M.Si matan bupati dan penerbitan kerangka Acuan kerja (KAK) yang seharusnya barang tersebut disediakan perusahaan sebagai pihak ketiga dikerjakan secara swakelola yang dijadikan sebagai dokumen laporan Pertanggung jawaban.
Dengan mematok harga sebesar 250.000 per kepala serta diduga meminta uang jaminan sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada KPU untuk penggunaan Rapid Test Antibody tersebut.
Menurut Emi Afrijon,SH dari keterangan terdakwa, Awal juli 2020 hasil pertemuan KPU Kepulauan Meranti dan Dinkes Kepulauan Meranti melalui rapat mengusulkan PT AJB sebagai rekanan pengadaan Rapid test Antibody KPU Kepulauan Meranti dalam kegiatan Tahapan Pilkada 2020.
Karena Rapid test Antibody KPU Kepulauan Meranti belum tersedia, maka kadiskes Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto bersurat pada Bupati kepulauan Meranti Drs Irwan M.Si untuk meminjamkan Rapid test Antibody dan bahan Medis pendukung lainnya yang ada pada Dinas kesehatan melalui Upt Instalasi Farmasi, sehingga Rapid Antibody tersebut dipakai untuk kegiatan Rapid tes antibody KPU Kepulauan Meranti dalam rangka tahapan Pilkada 2020.
Akhir bulan juli 2020, kadinkes Kepulauan Meranti (dr Misri Hasanto) menghubungi PT AJB bahwa KPU Kepulauan Meranti akan mengadakan Rapid Test Antibody untuk kegiatan Tahapan Pilkada 2020.
Sekira pertengahan bulan Agustus 2020 kadinkes Kepulauan Meranti (dr Misri) memperkenalkan sdr Marisa Natalia Natra.K (PPK KPU Kepulauan Meranti) dgn PT AJB, selanjutnya mereka saling berkomunikasi lewat Handphone masing masing.
Bulan Agustus 2020 KPU Kepulauan Meranti mengajukan Reviu anggaran dan kegiatan pengadaan Rapid test antibody pada BPKP Riau, sebagai dasar pengadaan Rapid Test Antibody oleh KPU Kepulauan Meranti karena KPU bukan instansi kesehatan, jadi harus minta rekomendasi dari Dinkas kesehatan terlebih dahulu.
Akhir bulan Agustus 2020 Rapid test Antibody dari Pekanbaru tiba di klinik Hang Tuah, selanjutnya PT AJB beli Rapid Tersebut pada klinik Hang Tuah pada akhir bulan Agustus 2020.
Tanggal 14 September 2020 hasil Reviu BPKP Riau Keluar yang memuat tentang harga Satuan Rapid test Antibody dan harga satuan jasa Pemeriksaan Rapid test Antibody yang disetujuinya PT AJB sebagai rekanan KPU Kepulauan Meranti dalam pengadaan Rapid Test Antibody untuk kegiatan tahapan Pilkada 2020.
Berdasarkan keterangan poin tersebut, semakin jelas dugaan kebohongan Marisa dan PT AJB juga terancam dengan pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, karena pelakunnya minimal 2 orang atau lebih. Sehingga dengan kebohongan ini pula terjadinya ketidakcermatan Ahli Hendri SKM dari Inspektorat Kepulauan Meranti dalam menghitung Kerugian Negara (KN). Selanjutnya ini juga sebagai penyebab ditetapkannya dr Misri sebagai tersangka oleh Kajari Kepulauan Meranti selaku penyidik.
“Kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan Marisa Natalia Natra.K dan pihak lain yang terkait kasus di atas, termasuk PT AJB dan staf Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti yang tidak hadir saat persidangan kemaren ( Senin, 22/8/2022), mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, diantaranya : M Fachri SKM, M Riski Kurniawan SKM, M Taufiq Mubaraq SKM dan dr Nurul Ayu Pratiwi. Padahal mereka semua adalah Saksi kunci, papar Emi Afrijon SH.
Masih di kutip dari media penamerah .co.id. Kuasa hukum terdakwa menerangkan,Dari rangkaian sidang Tipikor terhadap terdakwa dr Misri, mulai bisa ditebak gambaran kasus yang dihadapi terdakwa. Menariknya kasus ini berawal dari dugaan konspirasi Marisa (KPU) Meranti dengan PT AJB dalam hal pengadaan Rapid Antibody tahun 2020, dimana PT AJB sebagai penyedia Rapid Antibody kegiatan tahapan Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti dalam masa pandemi Covid-19 tahun 2020.
Dimana menurut keterangan Marisa Rapid Antibody sudah diserahkan pada Dinkes Meranti tertanggal 9 Juli 2020. Sedangkan pelaksanaan Rapid antibody di Puskesmas Puskesmas se-kabupaten kepulauan Meranti mulai berjalan tanggal 10 juli 2020, apa mungkin hal ini bisa terjadi mengingat Wilayah kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari pulau pulau yang cukup sulit, jadi kapan sampainya Rapid Antibody tersebut sampai ke Puskesmas Puskesmas se-kabupaten.
Minimal distribusi Rapid Antibody dari Dinkes ke semua puskesmas butuh waktu 1-2 hari. Sedangkan Rapid Antibody tersebut tanggal 9 juli 2020 baru serah terima antara KPU dan Dinkes Meranti, lalu penyerahan Rapid dari Dinkes ke seluruh Puskesmas kapan pelaksanaannya. Di sinilah tampak kejanggalannya.
Selanjutnya Marisa mulai bisa berkomunikasi dengan PT AJB bulan Agustus 2020 melalui dr Misri (kadiskes) berdasarkan bukti jejak digital, mana mungkin Alat Rapidnya tersedia di bulan Juli 2020, ini kejanggalan kedua.
Secara aturan KPU Meranti baru boleh pengadaan Rapid Antibody setelah ada Reviu dari BPKP Riau karena KPU bukan instansi Kesehatan, sementara hasil Reviu BPKP Riau keluar tanggal 14 September 2020, mana mungkin Rapid Antibody ada di bulan Juli 2020, ini kejanggalan ketiga.
Menurut saksi Indra Purnama (Sopir Kadiskes) yang menjeput Rapid ke KPU adalah di Bulan November 2020 (berdasarkan BAP Indra Purnama pada kasus Pertama), dan diperkuat oleh kesaksian Ishardi SKM selaku Pengurus Barang dan kesaksian Widya Hartila selaku kasubag TU Upt Instalasi Farmasi Dinkes, bahwa Serah terima pengembalian Rapid Antibody terjadi pada bulan November 2020, ini kejanggalan ke-4.
Berdasarkan Fakta persidangan, bukti, dan keterangan para Saksi, diduga Marisa staf KPU Meranti telah melakukan kesaksian palsu di persidangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Diduga melanggar pasal 242 KUHP: “Barang siapa dalam keadaan dimana undang undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Demikian analisa terdakwa dr Misri ketika mencoba merangkai keterangan para saksi terkait dengan keberadaan Rapid Antibody KPU Meranti dalam rangka tahapan pilkada tahun 2020.
Pada sidang lanjutan kasus tipikor terdakwa dr Misri Senin, 22/08/2022 bahwa penasehat hukun Emi Afrijon SH mempertanyakan kepada saksi Ahli Hendri SKM dari inspektorat kepulauan Meranti, terkait PT AJB sebagai penyuplai Rapid Antibody KPU Meranti, bahkan seenaknya Marisa selaku PPK mengganti surat berita acara serah terima Rapid Antibody yang dibuat pada bulan November 2020 menjadi bulan Juli 2020.
Setelah dikonfirmasi pada penasehat hukum terdakwa Emi Afrijon SH, membenarkan terhadap kesaksian saksi saksi sebelumnya’pungkasnya.
Sumber penamerah .co.id. ™