Selatpanjang – Warga Dusun III, Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria pada Sabtu (31/10/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Korban yang diketahui bernama Rianto (54), alias Linggu, ditemukan tak bernyawa di dalam kandang sapi miliknya yang berada di kawasan PT Uni Seraya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetyo Adi Sasmita, S.I.K., melalui Kapolsek Rangsang Barat, Ipda Sukardi, S.I.P., membenarkan adanya peristiwa penemuan jenazah tersebut. Korban merupakan warga Jalan Dorak, Gang Ampera, RT 003/RW 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, jasad korban pertama kali ditemukan oleh rekan kerjanya yang bernama Bairudin. Sehari sebelumnya, Jumat (30/10/2026), korban bersama Bairudin dan seorang rekan lainnya masih bertugas piket siang selama delapan jam di kawasan PT Uni Seraya. Setelah melakukan serah terima dengan petugas sif berikutnya, mereka pun pulang ke kediaman masing-masing.
Kecurigaan mulai muncul pada Sabtu pagi ketika jadwal piket kembali tiba, namun Rianto tidak kunjung datang untuk bertugas. Merasa heran, Bairudin berinisiatif mencari korban ke tempat tinggalnya.
Di tengah perjalanan menuju mes, Bairudin melihat sepeda motor yang biasa digunakan korban terparkir di dekat kandang sapi. Saat memeriksa area kandang tersebut, ia terkejut melihat korban sudah terbaring telentang dalam kondisi kaku dan tidak bernyawa.
Selanjutnya, Bairudin segera melaporkan kejadian itu kepada rekan-rekan kerja serta Kepala Dusun setempat, Mutris, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Rangsang Barat.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Rangsang Barat bersama Satuan Reserse Kriminal dan Unit Identifikasi Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Tim Identifikasi yang melakukan pemeriksaan luar (visum) pada tubuh korban menyatakan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan, baik berupa luka lecet, luka lebam, maupun memar.
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi telentang dengan kedua tangan menggenggam, mengenakan baju, namun tidak mengenakan celana.
Di sekitar lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang milik korban guna kepentingan penyelidikan, di antaranya sebuah senter, satu unit telepon genggam merek OPPO, satu bungkus rokok, sehelai baju, sehelai celana, serta sepasang sandal merek Swallow berwarna merah.
Jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan medis menyeluruh.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebab pasti kematian korban masih dalam proses pendalaman dan menunggu hasil resmi dari tim medis.
Sementara itu, pihak keluarga melalui istri korban yang bernama Yanti, secara resmi menyatakan menolak untuk dilakukannya tindakan autopsi terhadap jenazah. Penolakan tersebut telah dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan di atas meterai Rp10.000.
Meskipun demikian, kepolisian memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan perkara, mulai dari olah TKP awal hingga pemeriksaan medis luar, tetap berjalan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.**
Penulis : Paan










