class="wp-singular post-template-default single single-post postid-5098 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Liputan Kriminal / Nasional

Sabtu, 11 Februari 2017 - 12:05 WIB

Gerindra Nilai Pemerintah Tak Netral,Jika Ahok Tak Dicopot

Liputankepri.com,Jakarta- Masa cuti kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berakhir pada Sabtu 11 Februari 2017. Status Ahok sebagai terdakwa mengharuskannya diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, persoalan ini merupakan ujian bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Bila Ahok tak dicopot sebagai gubernur, maka netralitas pemerintah dalam kasus Ahok dipertanyakan.

“Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok,” kata Andre dalam keterangannya, Jumat (10/2/2017).

Untuk itu, sambung Andre, Gerindra meminta sikap tegas pemerintah soal status Ahok di Pemprov DKI. Buktikan bahwa pemerintah netral dan ingat bahwa Jokowi itu presiden rakyat Indonesia bukan presiden bagi Ahok.

Jika Ahok tidak diberhentikan, Presiden dan Mendagri malah berpotensi melanggar aturan. Menurutnya, jelas diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal tersebut menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Pemerintah, khususnya Presiden dan Mendagri berpotensi melanggar aturan jika tidak memberhentikan sementara Ahok setelah cutinya selesai. Aturannya jelas di Undang-Undang Pemda,” tegasnya.

Kemudian di dalam dakwaan kasus dugaan penistaan agama disampaikan jaksa penuntut umum sudah jelas. Pada Pasal 156a KUHPidana disebutkan ancaman hukumannya itu lima tahun penjara.

Sehingga, jangan lagi mencari-cari alasan dengan menunggu tuntutan. Ia pun mempertanyakan Mendagri Tjahjo Kumolo yang terkesan masih mempertahankan Ahok sebagai gubernur.

“Katanya nunggu register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai, sekarang nunggu tuntutan jaksa, ini kan aneh,” pungkasnya.

 

(wal/OZ)

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Karimun: 40 Ribu Paket Sembako Tahap Kedua akan di Bagikan

Kep Meranti

Lima Polsek Meranti Terima Kendaraan Dinas

Featured

Rumah Perakit Bom Bekasi Digeledah Polisi

Liputan Kriminal

Terlibat Narkoba, Tiga Pemuda Diringkus

Ekonomi

Disnaker Karimun  Sosialisasikan Peraturan Perusahaan Kepada Puluhan Pelaku Usaha

Featured

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Kepri yang Baru

Featured

Di Landa Gempa Dini Hari . BMKG Peringati Warga Subang gempa Susulan

Nasional

Bocah 5 Tahun Diterkam Buaya di Riau
error: Content is protected !!