“Ketika seluruh berkas PAW sudah dinyatakan lengkap, Hamidi menegaskan, tidak alasan lagi untuk tidak menyegerakan proses lanjutan. Yakni dengan melangsungkan rapat di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri untuk menetapkan jadwal pengumuman PAW melalui sidang paripurna.
Liputankepri.com,Liputankepri.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Alm. Sofyan Samsir masih dalam proses. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Hamidi menjelaskan, proses ini masih terus dilakukan kendati belum dilampirkannya Surat Keputusan dari DPD Partai Golkar, partai politik pengusung mendiang Sekretaris Komisi III DPRD Kepri tersebut.
“Partai Golkar memang sudah memberikan berkas PAW-nya. Tapi ya itu masih kurang berkas SK DPD saja. Tapi seiring berjalannya waktu mereka berjanji segera melengkapi,” kata Hamidi, Jumat (19/8).
Ketika seluruh berkas PAW sudah dinyatakan lengkap, Hamidi menegaskan, tidak alasan lagi untuk tidak menyegerakan proses lanjutan. Yakni dengan melangsungkan rapat di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepri untuk menetapkan jadwal pengumuman PAW melalui sidang paripurna.
“Kemungkinan di minggu ini Banmusnya, setelah itu melalui Pemprov Kepri baru diajukan ke Mendagri. Setelah itu, yang bersangkutan bisa langsung bekerja,” terang Hamidi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kepri, Dewi Kumalasari menambahkan, mengenai SK PAW keanggotaan Sofyan Samsir sebagai anggota legislatif, membenarkan bahwa kini sudah diproses di tingkat Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Provinsi Kepri. Sebagaimana aturannya, peraih suara terbanyak di bawah Sofyan Samsir pada pemilihan legislatif dapil Natuna-Anambas berhak melenggang ke Dompak.
“Pak Raja Amirullah yang suaranya berada di bawah Pak Sofyan,” ungkap Dewi.
Belum dapat dipastikan kapan proses PAW dilangsungkan. Karena, kata Dewi, ada beberapa berkas yang masih diverifikasi oleh DPD Partai Golkar. Harapannya, kata dia, bisa secepat mungkin. Agar kinerja Fraksi Golkar di DPRD Kepri bisa jauh lebih maksimal.**