Liputankepri.com Karimun – PT Lintas Lautan Indonesia (PT LLI) yang merupakan agen kapal rute Karimun – Kukup Malaysia sempat di hebohkan melarikan dokumen MV Tuah 2 dan diduga menggelapkan uang hasil penjualan tiket atas kapal-kapal yang di operasikan oleh Penaga Timur, kembali membuat ulah.
Pasalnya setelah perusahaan asing Penaga Timur SDN BHD yang di wakilinya dinyatakan Pailit, PT LLI kembali mencoba mengajukan permohonan untuk berlayar di atas jalur pelayaran Karimun menuju Penaga Kukup Malaysia tanpa persetujuan Kurator.
PT LLI menuding bahwa KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun melanggar putusan, oleh karena berdasarkan penetapan hakim pengawas Pengadilan Niaga Medan Nomor 6 pada point 4 dan Penetapan Nomor 9 pada point 3 menyatakan “Jalur pelayaran dari pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun menuju pelabuhan Kukup Malaysia dibawah pengurusan Penaga Timur (M) SDN harus di hentikan.
Akan tetapi,mengapa PT WAS dan UML masih bisa melakukan kegiatan pelayarannya dan mengapa PT LLI tidak di perbolehkan.
Menanggapi tudingan tersebut, Edwar Kelvin R SH, C.PL sebagai kuasa hukum PT WAS dan PT UML angkat bicara.
Kelvin menyampaikan, bahwa PT LLI salah kaprah dalam menafsirkan penetapan-penatapan yang di keluarkan oleh hakim pengawas. Pertama terkait amar Penetapan Nomor 9 pada point 3 yang berbunyi “Memerintahkan KSOP untuk memutuskan kegiatan debitur pailit termasuk tidak melayani MV Tuah 1, MV Putra Maju 07, MV Trans JB dan menutup seluruh kegiatan keagenan dan pihak yang menggunakan nama dan fasilitas debitur pailit Penaga Timur SDN BHD di wilayah Republik Indonesia.
Kelvin menjelaskan, amar tersebut sangat jelas di alamatkan kepada PT LLI sendiri. Hal ini dapat di tinjau dari Putusan PKPU Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tanggal 27 Agustus 2018, pada halaman 19 s/d 21 yang menyatakan bahwa “PT LLI adalah agen yang Sah/Kantor Perwakilan untuk mewakili Penaga Timur Sdn BHD di wilayah Indonesia yang saat itu PT LLI selaku agen untuk Kapal MV Tuah 1, MV Tuah 2, MV Putra Maju 07, MV Trans JB”. Penetapan ini sudah di jalankan oleh KSOP bersama-sama dengan Kurator selaku eksekutor pengadilan.
Selanjutnya terkait amar Penetapan Nomor 6 pada point 4 yang berbunyi “Memerintahkan Kementerian Perhubungan cq Dirjenhubla untuk memberhentikan jalur pelayaran dari pelabuhan internasional Karimun menuju pelabuhan Kukup Malaysia dibawah pengurusan Penaga Timur”.
Kelvin menjelaskan, dalam penetapan tersebut sangat jelas yang di perintahkan oleh hakim pengawas adalah Menteri Perhubungan cq Dirjen bukan KSOP Karimun. Tapi mengapa PT LLI mendesak KSOP, tentu sangat aneh dan tidak profesional karena salah alamat.
Lanjutnya, yang di berhentikan adalah jalur pelayaran di bawah pengurusan Penaga Timur. Hakim mempertegas bahwa Penaga tidak lagi berwenang mengurusi perusahaannya termasuk jalur pelayaran. Oleh karena itu demi hukum hak-hak Penaga tersebut beralih kepada Kurator.
Hal ini sudah di atur dalam pasal 1 angka 5 jo Pasal 16 ayat 1 jo Pasal 24 ayat (1) Undang – undang No. 37 Tahun 2004 yang substansinya “Debitur dalam hal ini Penaga Timur SDN BHD demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan oleh karena itu sepenuhnya beralih di bawah pengawasan dan pengurusan Kurator yang di angkat Pengadilan.
Terkait PT WAS dan PT UML yang dapat melaksanakan kegiatannya, Kelvin menyebutkan, pertama-tama harus di pahami dulu bahwa kliennya adalah para kreditur di Pengadilan atas utang-utang yang di miliki Penaga Timur SDN BHD selaku debitur pailit dengan jumlah Rp 12, 9 milyar yang sampai saat ini Penaga Timur belum membayarnya, walaupun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengenai kedudukan kapal-kapal kliennya yang masih beroperasi melayari trayek Karimun-Kukup, kata Kelvin, hal tersebut telah terjadi jauh sebelum Penaga Timur di jatuhkan pailit.***
(Ron)










