class="wp-singular post-template-default single single-post postid-266215 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Rabu, 29 April 2026 - 11:55 WIB

Hasil Pengembangan dari Pengungkapan Sebelum nya Polsek Lubuk Dalam Ringkus Seorang Pria di Tasik Seminai

SIAK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Siak.

Penangkapan yang merupakan bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026 ini berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar di wilayah tersebut.

Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, S.Sos, MH, memimpin langsung operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka yang diketahui berinisial H alias H dibekuk petugas di kediamannya yang berlokasi di Desa Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK,MH Melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky,S.Sos, MH mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan keterangan dua orang yang sebelumnya telah diamankan, yakni R dan Ri. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka H. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.

Setibanya di kediaman tersangka, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh istri tersangka serta Kepala Desa setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat status tersangka sebagai pengedar atau bandar.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:

2 paket diduga narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 1.93 gram yang dibungkus plastik klip bening.

266 buah plastik klip bening kosong (diduga sebagai pembungkus paket hemat).

2 buah pipet modifikasi dan 1 buah gunting.

1 unit Handphone merk Oppo Reno 14 warna merah muda (pink) yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan pengakuan tersangka H, barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial D yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Harsono akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara di Sat Narkoba Polres Siak dan membawa tersangka untuk menjalani tes urine guna melengkapi berkas perkara.

Operasi ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba melalui Operasi Antik LK 2026 di wilayah Kabupaten Siak.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Asmar Buka FGD RIPPM PT Timah Tbk, Dorong Sinergi Program Pemberdayaan Berkelanjutan di Meranti

Bengkalis

Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Bengkalis, Wakapolda Riau: Mari Terus Gelorakan Untuk Keselamatan Masyarakat

Batam

Ngabuburit Ramadhan, Awak Media Online Hinews Bagikan Takjil

Advertorial

Ini Jadwal Lengkap Seleksi Program Kelas Beasiswa PT Timah, Libatkan Berbagai Pihak

Advertorial

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Batam

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Advertorial

PT Timah Serahkan Bantuan untuk Madrasah Ibtidaiyah Darul Jannah Karimun

Berita

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Ringkus Polsek Tapung Hulu
error: Content is protected !!