Karimun – Pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nelayan Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Cabang kepulauan Riau di Batam.
Langkah ini diambil menyusul penanganan laporan dugaan pencemaran dan penimbunan laut menggunakan limbah copper slag di Teluk Paku kelurahan Pasir Panjang kecamatan Meral Barat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun yang dinilai tidak transparan dan terindikasi maladministrasi.

Namun laporan resmi yang diajukan oleh Nelayan tradisional lokal yang tergabung dalam wadah LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan (SNPP) ke DLH sejak 02 Desember 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti secara hukum atau dihentikan penangananya.
Alih-alih melakukan penegakan hukum dan memproses temuan di lapangan, DLH justru mengambil langkah sepihak dengan mengundang LSM (SNPP) selaku pelapor dan pihak terduga perusahaan sebagai pelaku perusakan lingkungan hidup.
“Kami hanya diundang untuk bersama entah apa maksud dan tujuan pimpinan DLH Kabupaten Karimun, kita pun tidak mengetahuinya,” ungkap Salim selaku ketua umum SNPP kepada awak media, Rabu (10/6/2026).
Salim menegaskan, langkah birokrasi ini dinilai janggal, berpotensi merugikan posisi Nelayan sebagian pelapor ,saya menduga tindakan tersebut tidak layak dilakukan serta keluar dari koridor penegakan hukum lingkungan.
Poin Utama Keberatan LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan :
Pembiaran Pelanggaran: Aktivitas penimbunan laut menggunakan copper slag sampai saat ini tanpa ada sanksi tegas dari DLH Kabupaten Karimun.
Maladministrasi: Membuat undangan secara resmi turut terindah yang terduga pelaku perusakan Lingkungan Hidup:
“Kami menduga DLH memposisikan LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan/nelayan sebagai pihak yang harus bernegosiasi dengan terduga pelaku perusakan lingkungan Hidup,” tegas Salim
Kendati demikian, seharusnya DLH Kabupaten Karimun memposisikan lembaga untuk menindak pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana sebagaimana yang diamanatkan sesuai undang -undang Perusak lingkungan Hidup.
“Bukan malah memposisikan lembaga yang berwibawa menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi Mediator dalam perkara yang dilaporkan masyarakat,” ujarnya.
Pengabaian Bukti: DLH terkesan mengabaikan bukti-bukti kerusakan dan pencemaran yang telah diserahkan oleh pelapor kisaran pada tanggal 02 Desember 2026 dan tanggal 16 Desember 2026 pada saat nelayan menghadiri undangan Rapat yang diagendakan oleh kepada DLH Kabupaten Karimun
Atas dasar sikap DLH yang lamban dan berpotensi menyalahgunakan wewenang (abuse of power), LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan , secara resmi mengirimkan surat keberatan dan laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pimpinan kepala DLH Kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau/di pulau Batam.
Pelapor meminta Ombudsman RI perwakilan kepulauan Riau di Batam untuk melakukan investigasi terhadap mekanisme penanganan aduan di DLH Kabupaten karimun
LSM SOLIDARITAS NELAYAN PESISIR PERBATASAN mendesak agar penimbunan yang diduga menggunakan copper slag, segera diangkat kembali dari lokasi yang sudah ditimbun dan dilestarikan kembali seperti semula, karena berpotensi bencana apabila pohon mangrove sudah tidak normal kehidupannya.
Hal ini tentunya berkaitan dengan akibat penimbunan sudah tidak ada tumbuhan pohon mangrove di pesisir laut.
“Kami atas nama LSM Solidaritas Nelayan Pesisir Perbatasan meminta aparat penegak hukum turut menyelidiki dugaan kejahatan lingkungan akibat penimbunan laut yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan PT Karimun Sembawang Shipyard,” ungkap Salim.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.***










