class="wp-singular post-template-default single single-post postid-246947 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang

Kamis, 16 Februari 2023 - 20:00 WIB

Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute Kampar Gelar Rapat Perdana

Bangkinang – Kampar Indonesian Corporate Social Responsibility Control Institute (ICCI) Kabupaten Kampar menggelar rapat perdana di cafe TSJ Bangkinang Kota, Rabu siang (15/2). Rapat tersebut dihadiri pengurus ICCI Kampar.

Ketua ICCI Kabupaten Kampar Sahat Maruli Siregar, SH,MH dalam rapat mengatakan, setiap perusahaan memiliki Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.

Diterangkan lebih lanjut oleh Sahat Maruli Siregar, keberadaan ICCI Kampar untuk mengawasi CSR perusahaan – perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar. “Apakah CSR perusahaan sudah berjalan atau tidak, inilah tugas ICCi Kampar kedepan untuk mengawasi CSR,” tegasnya.

Sifat CSR ini wajib dan apabila perusahaan tidak melakukan dan terancam terkena sanksi. Dasar hukum CSR, pertama undang – undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), di pasal 74 diatur tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Di pasal 1 angka 3 undang – undang nomor 40 tahun 2007 juga berbunyi, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umum nya.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, undang – undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara nomor 5 tahun 2007 tentang program kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.

Undang – undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial Perseroan Terbatas,

Untuk peraturan pelaksanaan CSR juga diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 93 tahun 2010, kata Sahat Maruli Siregar.

Sekretaris ICCI Kampar Polman Parlaungan Sinaga, SH juga mengatakan, dalam waktu dekat ICCI Kampar akan didaftarkan ke Kesbangpol Kampar. Awal bulan Maret ini ICCI Kampar juga akan audiensi dengan PJ Bupati Kampar.

Penulis : Ocu Arun Editor : Paan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Bangkinang

Tandem Dengan Mantan Pemain Timnas Indonesia Peri Sandria, Pj Bupati Kampar Bobol Gawang Fance Harianto

Bangkinang

Kasat Lantas Polres Kampar Gelar Sosialisasi Aksi Cosplay

Bangkinang

Pencanangan Gerakan Nasional Aksi Bergizi, Pj Bupati Kampar Laksanakan Perdana di Ponpes Mualimin

Bangkinang

Kapolres Kampar Hadiri Upacara Hardiknas, Tunjukkan Dukungan Polri terhadap Dunia Pendidikan

Bangkinang

Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang

Bangkinang

Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Kapolsek Tambang Minta Jajarannya Lebih Intens

Bangkinang

Jumat Curhat, Kapolsek Tambang Tanggapi Langsung Keluhan Warga Balam Jaya

Bangkinang

Bupati Kampar Sampaikan Pidato Visi Misi Pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kampar
error: Content is protected !!