Liputankepri.com,Selat Panjang – Mulai 6 Februari 2017 mendatang, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas yang tidak menggunakan helm akan diberikan surat tilang. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Jumat (27/1/17) siang, mengungkapkan bahwa ini dilakukan tentunya untuk keselamatan bagi pengendara sepeda motor itu sendiri.
“Terhitung mulai tanggal 06 Februari 2017, Jajaran Kepolisian Resort Kepulauan Meranti akan melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas berupa tilang bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm,” ujarnya.
Djonni juga menjelaskan, tindakan terhadap pelanggar lalu lintas berupa tilang bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan Helm ini dilakukan mengingat tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Selain itu kita juga telah menghimbau kepada seluruh SKPD di Kabupaten kepulauan Meranti untuk menyampaikan kepada seluruh stafnya agar selalu menggnakan helm ketika mengendarai sepedamotor, ” jelasnya.
Ditambahkan Djonni bahwa perlu diketahui bersama, memang aneh jika ada orang yang selalu menolak memakai helm standar dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya. Padahal helm itu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kebaikan si pengendara sepeda motor itu sendiri.
“Korban terus berjatuhan akibat cedera kepala yang terjadi saat kecelakaan, sehingga memaksa pemerintah untuk mewajibkan setiap pengendara sepeda motor untuk memakai helm yang baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak pendek. Tidak hanya untuk tujuan perlindungan atau proteksi saja, namun juga untuk tujuan estetika si pemakai helm, ” ungkapnya.**
Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow