Karimun – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran tentang pemulihan aktifitas perdagangan yang dilakukan pada masa pandemi corona virus desease 2019 (Covid-19), Kamis (4/6/2020).
Surat Edaran Bupati Karimun NOMOR : 300/SET-COVID – 19/VI/12/2020 di sejalankan dengan Surat Edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),.
“Ini bertujuan dalam rangka mengatur penyelenggaraan kegiatan di Pertokoan/Toko Swalayan / Minimarket /Toko Obat/Apotik selama masa darurat bencana non alam Covid-19 guna memutus mata
rantai penularan Covid-19 agar menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada saat beroperasi,”jelas Rafiq dalam keterangan resmi yang di terima media ini.
- Ini ketentuan yang harus di patuhi sebagai berikut :
- Memastikan semua Petugas/Karyawan dan Pengelola Pertokoan/Toko
Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik dalam keadaan sehat dan tidak sakit
pada saat melakukan aktivitasnya dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan
negatif Covid-19 berdasarkan hasil Tes PCR/Rapid Test jika menemukan gejala
batuk/flu/sesak nafas ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat; - Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah
pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal
dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang
diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan; - Sebelum Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik dibuka,
dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh Petugas dan
Pengelola Toko dibawah 37,3* C (Sesuai dengan ketentuan WHO); - Melarang orang masuk dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas;
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5
meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung dibawah 37,3* C (sesuai dengan
ketentuan WHO); - Di area Pertokoan/Toko Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik, di siapkan
tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan
melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala 1 (satu)
minggu sekali; - Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di
kasir jarak 1,5 meter dan paling banyak 10 orang dan disarankan untuk
melakukan pembayaran non-tunai/uang elektronik; - Disarankan untuk melakukan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak
jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar jika memungkinkan; - Melakukan Kegiatan Sosialisasi, Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan
dan/atau Penegakan Hukum yang akan dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas
Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun; - Pembentukan titik penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses masuk-keluar
tempat kegiatan perdagangan oleh masing-masing Pengelola Pertokoan/Toko
Swalayan/Minimarket/Toko Obat/Apotik yang disesuaikan dengan kebutuhan di
lapangan. - Demikian surat edaran ini disampaikan agar dapat digunakan sebagai
pedoman terhadap aktivitas perdagangan pada area Pasar Rakyat di Wilayah
Kabupaten Karimun dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.***
(aidy/humas)